Denpasar (Antara Bali) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar, Bali, menerima pelimpahan tahap kedua dari penyidik kepolisian setalah berkas warga Australia Robert Andrew Fiddes Ellis, pelaku paedofil dinyatakan P21 atau lengkap.

Kasipidum Kejari Denpasar I Ketut Maha Agung mengatakan tersangka dan barang bukti telah dilimpahkan oleh penyidik kepolisian ke jaksa penuntut.

"Robert Andrew Fiddes Ellis dijerat dengan Pasal 290 Undang-Undang perlindungan anak, dengan ancaman pidana15 tahun penjara," ujarMaha Agung.

Ia mengatakan, saat proses pelimpahan tersangka telah mengakui dan menyesali perbuatannya. Namun, terkait alasan perbuatan, pihaknya belum mengetahui secara pasti.

Dalam berkas, tutur dia, nak-anak diminta datang oleh tersangka ke rumah kontrakannya dengan iming-iming makan KFC, setelah itu tersangka melakukan perbuatan bejatnya.

"Dia tidak menyebut alasannya yang jelas dia mengakui perbuatannya," ungkapnya.

Terkait jumlah korban pedofil yang dilakukan Robert Andrew Fiddes Ellis, Maha Agung menyatakan dalam berkas kurang lebih sekitar 10 orang dan kesemuanya masih anak-anak dibawah umur.

"Sejumlah korban tersebut terjadi sejak tahun 2014 hingga 2015 yang TKPnya di Tabanan," ujarnya.

Ia menjelaskan, kendalapenyidik kepolisian yang disampaikan kepada Jaksa Penuntut Umum, bahwa saksi korban (anak-anak) lokasinya tersebar.

"Oleh sebab itu kita melakukan pemanggilan saksi yang anak-anak ini memerlukan waktu lama dan jumlahnya sesuai dengan yang diberkas yang sesuai dengan berita acara pemeriksaan (BAP)," ujarnya. (WDY)

Pewarta: Pewarta: I Made Surya

Editor : I Gusti Bagus Widyantara


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2016