Denpasar (Antara Bali) - Dinas Kebudayaan Provinsi Bali hingga sekarang masih menunggu penyelesaian peraturan gubernur yang mengatur pedoman pemberian hibah supaya menyesuaikan dengan Permendagri Nomor 14 Tahun 2016 terkait dengan bantuan untuk desa adat dan subak.

"Kalau pergub sudah selesai dan menurut peraturan itu mengamanatkan kami memfasilitasi administrasi pencairan hibah untuk desa pakraman atau desa adat dan subak ke Biro Keuangan, ya, kami tindak lanjuti," kata Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi Bali Dewa Putu Beratha di Denpasar, Minggu.

Mendagri belum lama ini mengeluarkan Permendagri Nomor 14 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Permendagri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari APBD sehingga memerlukan penyesuaian terhadap pergub hibah yang sudah ada.

Menurut dia, sambil menunggu pergub selesai, beberapa kelengkapan administrasi, seperti naskah Surat Keputusan Gubernur Bali.

Dewa Beratha menegaskan kembali bahwa yang mencairkan hibah sebesar Rp200 juta untuk setiap desa pakraman dan masing-masing Rp50 juta untuk subak bukanlah Dinas Kebudayaan.

"Yang mencairkan itu bukan Dinas Kebudayaan karena yang mencairkan Biro Keuangan. Kami hanya membantu surat pengantarnya, mengomunikasikan kepada penerima hibah terkait dengan tanda tangannya dan sebagainya," ucapnya.

Begitu administrasi selesai, kata dia, Biro Keuangan yang mengirim uang ke Bank Pembangunan Daerah Bali, kemudian pihak bank yang mentransfer kepada penerima bantuan.

Untuk laporan pertanggungjawaban terhadap hibah desa pakraman dan subak yang diterima tahun ini, kata Dewa Beratha, para penerimanya wajib menyerahkan laporan pertanggungjawabnya paling lambat 10 Januari 2017.
Hibah untuk desa pakraman akan diterima oleh 102 desa, sementara itu hibah untuk subak akan diterima 162 subak dan 12 subak abian.
Jumlahnya jauh berkurang yang ditangani Disbud Bali dibandingkan tahun sebelumnya karena bantuan lewat mekanisme bantuan keuangan khusus ditangani oleh Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Provinsi Bali.

Desa pakraman yang berada di bawah kelurahan mekanisme pemberian bantuan lewat hibah, sedangkan desa pakraman yang berada di bawah desa dinas melalui BKK. BKK diterima oleh 1.386 desa pakraman, 1.441 subak dan 1.118 subak abian.

Sebelumnya, Kepala Biro Keuangan Pemprov Bali Ida Bagus Ngurah Arda mengatakan bahwa Peraturan Gubernur Bali tentang Pedoman Pemberian Hibah berpeluang untuk dicabut menyusul adanya sejumlah pasal yang harus direvisi menyesuaikan dengan Permendagri terbaru.

"Kalau memang memungkinkan dari sisi aturan, bisa dicabut Pergub Bali yang terdahulu sehingga nantinya kita punya pergub khusus soal hibah," kata Ngurah Arda, belum lama ini.

Terkait dengan Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Provinsi Bali, kata dia, diatur dalam Pergub Bali No. 67/2012 dan Pergub No. 55/2015. (WDY)

Pewarta: Pewarta: Ni Luh Rhismawati

Editor : I Gusti Bagus Widyantara


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2016