Denpasar (Antara Bali) - I Made Darma, terdakwa kasus korupsi bantuan dana Pemprov Bali dan Pemkab Badung dengan total keseluruhan mencapai Rp275 juta untuk kepentingan Desa Adat Samuan Tiga divonis selama 16 bulan kurungan penjara.

"Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan melanggar Pasal 3 Ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tipikor," kata Ketua Majelis Hakim Gede Hariyadi di Denpasar, Rabu.

Selain itu, terdakwa yang merupakan terpidana kasus narkoba itu dijatuhi hukuman denda Rp50 juta subsider tiga bulan penjara dan diwajibkan mengganti sisa kerugian negara yang belum dibayarkan Rp12 juta.

Dengan ketentuan apabila tidak mampu membayar, maka harta bendanya milik terdakwa akan disita dan dilelang. Namun, apabila belum mencukupi akan diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan.

Vonis majelis hakim terhadap terdakwa itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Gusti Ayu Rai Artini dalam sidang sebelumnya yang menuntut selama dua tahun penjara.

Hal yang meringankan hukuman terdakwa karena sopan dalam sidang, mengakui perbuatannya sehingga memperlancar sidang, serta memiliki etikad baik mengembalikan kerugian negara Rp263 juta.

Usai sidang, JPU dan kuasa hukum terdakwa menyatakan pikir-pikir atas putusan majelis hakim.

Dalam dakwaan dijelaskan Made Darma yang merupakan mantan Bendesa Adat Samuan, Kabupaten Badung, Bali diduga telah melakukan korupsi bantuan bagi hasil dana pajak daerah dan retribusi daerah Kabupaten Badung sebesar Rp175 juta.

Kemudian, terdakwa juga melakukan korupsi bantuan dana dari Pemprov Bali sebesar Rp100 juta. Setelah dicairkan, bantuan yang harusnya digunakan untuk kepentingan desa, justru dipergunakan terdakwa untuk membeli narkoba jenis sabu-sabu. (WDY)

Pewarta: Pewarta: I Made Surya

Editor : I Gusti Bagus Widyantara


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2016