Jakarta (Antara Bali) - Sejumlah peserta Munas Persatuan Tinju
Amatir Indonesia (Pertina) mempermasalahkan disahkannya kepesertaan Bali
dan Sulawesi Utara hingga memiliki hak untuk memilih ketua umum dalam
munas hari kedua di Jakarta, Minggu.
Dalam sidang pleno Sabtu (23/4), diputuskan Bali dan Sulawesi Utara tidak sah kepesertaannya dalam munas dan tidak memiliki suara untuk memilih ketua umum.
Namun, sebelum pemilihan ketua digelar, pemimpin sidang membacakan peserta sah munas dan menyebut Bali serta Sulut sebagai peserta.
Pengurus Provinsi Kalimantan Utara menyampaikan keberatannya atas hal tersebut dan meminta pimpinan sidang tidak mengikutsertakan Bali dan Sulut.
"Mengapa dikondisikan mengikuti semua? Padahal sudah ada keputusan dalam pleno pertama Bali dan Sulawesi Utara tidak bisa memilih," kata dia.
Menurut dia, seharusnya masalah kepesertaan sudah selesai di pleno pertama dan tidak diubah lagi.
Sementara itu, pimpinan sidang menyatakan daftar peserta yang dibacakan merupakan surat keputusan yang dikeluarkan sebelum Munas berlangsung dan belum ada anulir di dalamnya.
Ketidaksepakatan dua pihak mengarah pada memanasnya suasana Munas dan disertai ketidakteraturan peserta dalam mengikuti acara itu.
Munas sempat kembali kondusif, tetapi tidak lama karena peserta kembali mengutarakan keberatannya kepada pimpinan sidang yang dinilai inkonsisten dalam menetapkan peserta.
Akibatnya, sebanyak 16 pengurus provinsi melakukan walk out dari ruang persidangan dan tidak memilih ketua umum.
Pengurus Provinsi Bali dan Sulawesi Utara sebelumnya ditetapkan tidak sah kepesertaannya dalam munas karena memiliki dualisme pengurus. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2016
Dalam sidang pleno Sabtu (23/4), diputuskan Bali dan Sulawesi Utara tidak sah kepesertaannya dalam munas dan tidak memiliki suara untuk memilih ketua umum.
Namun, sebelum pemilihan ketua digelar, pemimpin sidang membacakan peserta sah munas dan menyebut Bali serta Sulut sebagai peserta.
Pengurus Provinsi Kalimantan Utara menyampaikan keberatannya atas hal tersebut dan meminta pimpinan sidang tidak mengikutsertakan Bali dan Sulut.
"Mengapa dikondisikan mengikuti semua? Padahal sudah ada keputusan dalam pleno pertama Bali dan Sulawesi Utara tidak bisa memilih," kata dia.
Menurut dia, seharusnya masalah kepesertaan sudah selesai di pleno pertama dan tidak diubah lagi.
Sementara itu, pimpinan sidang menyatakan daftar peserta yang dibacakan merupakan surat keputusan yang dikeluarkan sebelum Munas berlangsung dan belum ada anulir di dalamnya.
Ketidaksepakatan dua pihak mengarah pada memanasnya suasana Munas dan disertai ketidakteraturan peserta dalam mengikuti acara itu.
Munas sempat kembali kondusif, tetapi tidak lama karena peserta kembali mengutarakan keberatannya kepada pimpinan sidang yang dinilai inkonsisten dalam menetapkan peserta.
Akibatnya, sebanyak 16 pengurus provinsi melakukan walk out dari ruang persidangan dan tidak memilih ketua umum.
Pengurus Provinsi Bali dan Sulawesi Utara sebelumnya ditetapkan tidak sah kepesertaannya dalam munas karena memiliki dualisme pengurus. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2016