Denpasar (Antara Bali) - Seorang wanita bernama Lilim Solicha, berencana melakukan somasi terhadap Notaris dan PPAT Evi Susanti Panjaitan SH serta pengacara Wayan Purwita, karena keduanya di duga ikut serta dalam upaya menguasai dua lembar sertifikat tanah di wilayah Canggu, Kabupaten Badung atas nama Lilim Solicha.
Lilim Solicha, Kamis mengatakan masalah sertifikat tanah miliknya di wilayah Canggu, Kabupaten Badung (Bali) bermula saat ada persoalan internal keluarga. Karena suatu alasan, dua lembar sertifikat tanah yang berlokasi di Canggu ini sempat berada di tangan seseorang. Pada perkembangan selanjutnya, sertifikat tanah ini kemudian dititipkan kepada pengacara Wayan Purwita.
Saat dikonfirmasi, pengacara Wayan Purwita mengaku sempat dititipkan sertifikat tanah tersebut oleh kliennya seorang ibu yang berdomisili di Jakarta.
"Memang sempat dititipkan kepada saya, tapi kemudian sertifikat itu saya serahkan kepada notaris Evi. Saya ada bukti serah terimanya, sudah tidak saya yang pegang lagi," ujarnya.
Namun saat dikonfirmasi ke Kantor Notaris & PPAT Evi Susanti Panjaitan SH, pihak kantor Evi Susanti mengaku tidak ada membawa sertifikat tanah atas nama Lilim Solicha.
"Sudah dicek di semua file, tidak ada pada kami,"ujar salah seorang staf kantor notaris Evi.
Terkait hal ini, pihak Lilim Solicha menyatakan akan melakukan upaya hukum, yakni melayangkan somasi kepada pihak Notaris & PPAT Evi Susanti Panjaitan SH dan pengacara Wayan Purwita.
"Saya akan tempuh upaya hukum, apa dasarnya mereka menguasai sertifikat tanah yang sudah jelas menjadi hak milik saya, sudah atas nama saya," kata Lilim Solicha.(I020)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2016
Lilim Solicha, Kamis mengatakan masalah sertifikat tanah miliknya di wilayah Canggu, Kabupaten Badung (Bali) bermula saat ada persoalan internal keluarga. Karena suatu alasan, dua lembar sertifikat tanah yang berlokasi di Canggu ini sempat berada di tangan seseorang. Pada perkembangan selanjutnya, sertifikat tanah ini kemudian dititipkan kepada pengacara Wayan Purwita.
Saat dikonfirmasi, pengacara Wayan Purwita mengaku sempat dititipkan sertifikat tanah tersebut oleh kliennya seorang ibu yang berdomisili di Jakarta.
"Memang sempat dititipkan kepada saya, tapi kemudian sertifikat itu saya serahkan kepada notaris Evi. Saya ada bukti serah terimanya, sudah tidak saya yang pegang lagi," ujarnya.
Namun saat dikonfirmasi ke Kantor Notaris & PPAT Evi Susanti Panjaitan SH, pihak kantor Evi Susanti mengaku tidak ada membawa sertifikat tanah atas nama Lilim Solicha.
"Sudah dicek di semua file, tidak ada pada kami,"ujar salah seorang staf kantor notaris Evi.
Terkait hal ini, pihak Lilim Solicha menyatakan akan melakukan upaya hukum, yakni melayangkan somasi kepada pihak Notaris & PPAT Evi Susanti Panjaitan SH dan pengacara Wayan Purwita.
"Saya akan tempuh upaya hukum, apa dasarnya mereka menguasai sertifikat tanah yang sudah jelas menjadi hak milik saya, sudah atas nama saya," kata Lilim Solicha.(I020)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2016