Denpasar (Antara Bali) - Warga Jerman, Franz Elmar Bader, meminta perlindungan hukum terkait kasus penipuan dan penggelapan penjualan aset PT Bali Villas senilai Rp300 miliar.

Kuasa hukum Franz Elmar Bader, Rizal Akbar, di Denpasar, Senin, mengatakan kliennya sudah meminta perlindungan hukum ke Polda Bali, karena kasusnya tersebut tidak ditindaklanjuti sejak Tahun 2012.

"Surat perlindungan hukum ini didasari karena Franz sebagai korban permufakatan jahat yang dilakukan oknum pengusaha, notaris dan pengacaranya yang terdahulu, terkait kepemilikan saham di PT Bali Villas mencapai 82 persen dan kehilangan 25 sertifikatnya," ujar Rizal Akbar.

Ia mengatakan ada tiga laporan yang belum ada tindak lanjut sampai saat ini, yakni laporan polisi tertanggal 15 Juli 2013 Nomor LP/425/VII/2013/Bali/SPKT tentang dugaan tindak pidana pemalsuan surat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHP.

Kemudian laporan kedua tertanggal 1 Februari 2014 Nomor TBL/71/II/2014/SPKT.POLDA Bali tentang dugaan tindak pidana penggelapan, sebagaimana dimaksud pada Pasal 372 KUHP, sebagai pelapor Franz Elmar Bader dan sebagai terlapor Cuaca Candra Sedana, SH.

Laporan ketiga pada 9 Juni 2014 Nomor TBL/329/VI/2014/SPKT Polda Bali tentang dugaan tindak pidana penipuan, sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP, sebagai pelapor Franz Elmar Bader dan sebagai terlapor I Putu Agus Antara.

"Proses hukum yang dilakukan korban inilah yang menjadi pertimbangan. Kami mendapatkan kuasa pada 28 Maret 2016 lalu," ujarnya.

Dari informasi yang terkumpul disebutkan, pelapor hanya mendapatkan sekali SP2HP, setelah itu tidak diketahui kondisinya.

"Sebelumnya ada 25 sertifikat telah diblokir, namun tidak ditindaklanjuti. Akhirnya, pada 13 April 2016, kami sudah minta BPN Tabanan memblokir 25 sertifikat itu, yang semua atas nama PT Manggala Sutra milik Agus Antara di Desa Beraban, Tabanan," ujar Rizal.

Kasus penipuan ini terjadi pada Tahun 2012, dimana Franz Elmar Bader (pelapor) yang memiliki saham 82 persen di PT Bali Villas dengan luas lahan 15,399 hektar di Desa Beraban, Selemadeg, Tabanan.

Pada 12 Agustus 2012 ingin menjual lahan tersebut dan bertemu dengan Putu Agus Antara yang berniat membeli lahan tersebut.

Pada saat itu, Franz sempat meminjam uang kepada ayah Putu Antara senilai Rp2,65 miliar dan Rp1,3 miliar.

"Saat itu, Franz memiliki pengacara bernama Nengah Juliana dan menyerahkan sepenuhnya kepadanya," ujarnya.

Kemudian pada 2 Agustus 2012 ada perjanjian di bawah tangan, bahwa Putu Antara memiliki utang sebesar Rp92,394 miliar dan selanjutnya pada 23 Oktober 2012, Putu Antara akan membayar uang muka sebensar Rp10 milar, namun sampai saat ini tidak teralisasi.

Pada 30 Oktober 2012 menggelar rapat pemegang saham yang memutuskan menjual seluruh asset PT Bali Villas, termasuk tanah sebesar 153,990 meter persegi itu.

Disebutkan per are tanah seharga Rp1,6 juta, sehingga total Rp2,463 miliar lebih.

Namun, saat itu Franz tidak mengerti karena tidak diterjemahkan dengan detail.

Franz pun kehilangan semua lahannya, dan dia pun dilaporkan Putu Antara ke imigrasi untuk di dideportasi.

Dengan kejadian itu, Franz pun akhirnya melapor ke Polda Bali dan minta perlindungan hukum. (WDY)

Pewarta: Pewarta: I Made Surya

Editor : I Gusti Bagus Widyantara


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2016