Denpasar (Antara Bali) - Fraksi Partai Demokrat DPRD Denpasar menilai pengelolaan parkir di sekitar jalan raya dan pusat keramaian di ibu kota Provinsi Bali sebaiknya dilaksanakan dengan cara tender.
"Dengan kata lain, suatu badan atau apa namanya yang akan mengelola lahan parkir itu, harus memperolehnya melalui tender," kata AA Susruta Ngurah Putra, anggota Fraksi Partai Demokrat DPRD Denpasar, Selasa.
Dikatakan, jika pengelolaan parkir di kawasan jalan raya ditenderkan, tentunya akan memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk berkontribusi dalam pengelolaan itu.
Tidak seperti sekarang, kontribusi masyarakat harus di bawah kemdali PD Parkir Denpasar, kata Susruta.
Susruta menjelaskan, dengan melalui tender, tentu pengolalaan parkir tidak hanya didasarkan penunjukan semata kepada suatu lembaga atau badan usaha tertentu.
Karena dengan hanya satu lembaga saja yang mengelola, dikhawatirkan seperti memberikan hak monopoli kepada sebuah badan usaha.
"Saat ini kontribusi PD Parkir Denpasar terhadap pendapatan asli daerah (PAD) dari pengelolaan parkir tersebut 15 persen dari pendapatan yang diperoleh di lapangan," ujar Susruta.
Ketika ditanyakan apakah dengan pengelolaan secara tender kepada masyarakat akan lebih baik, Susruta mengatakan kemungkinan pendapatan yang disumbangkan ke PAD bisa lebih besar lagi.
"Bisa saja kontribusi yang diberikan lebih besar antara 20-30 persen, tergantung dari perjanjian antara pemenang tender dengan pemkot," kata Susruta.
Sementara Direktur Perusahaan Daerah Parkir Kota Denpasar Nyoman Gede Sudiantara mengatakan, pelaksanaan tender pengelolaan parkir di wilayah ibu kota tujuan wisata internasional itu pernah dilaksanakan pada 2004.
Menurut Sudiantara, pada saat itu pengelolaan parkir dilaksanakan oleh oleh pihak swasta yang merupakan pemenang tender, namun pelaksanaannya gagal.
"Akibat kegagalan yang dilakukan oleh pihak swasta itu, maka muncullah PD Parkir Denpasar yang berhasil mengelola parkir dengan baik," ujarnya.
Perlu diketahui, keberadaan PD Parkir Denpasar adalah unit kerja yang merupakan bagian dari Pemkot Denpasar, namun tidak menggunakan dana dari APBD atau pusat.
"Perlu diperhatikan keberadaan kami ini tidak semata-mata untuk mengejar pendapatan saja, tapi juga memberikan solusi bagi permasalahan sosial yang terjadi, seperti pengganguran," ujar Sudiantara.(*)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2010
"Dengan kata lain, suatu badan atau apa namanya yang akan mengelola lahan parkir itu, harus memperolehnya melalui tender," kata AA Susruta Ngurah Putra, anggota Fraksi Partai Demokrat DPRD Denpasar, Selasa.
Dikatakan, jika pengelolaan parkir di kawasan jalan raya ditenderkan, tentunya akan memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk berkontribusi dalam pengelolaan itu.
Tidak seperti sekarang, kontribusi masyarakat harus di bawah kemdali PD Parkir Denpasar, kata Susruta.
Susruta menjelaskan, dengan melalui tender, tentu pengolalaan parkir tidak hanya didasarkan penunjukan semata kepada suatu lembaga atau badan usaha tertentu.
Karena dengan hanya satu lembaga saja yang mengelola, dikhawatirkan seperti memberikan hak monopoli kepada sebuah badan usaha.
"Saat ini kontribusi PD Parkir Denpasar terhadap pendapatan asli daerah (PAD) dari pengelolaan parkir tersebut 15 persen dari pendapatan yang diperoleh di lapangan," ujar Susruta.
Ketika ditanyakan apakah dengan pengelolaan secara tender kepada masyarakat akan lebih baik, Susruta mengatakan kemungkinan pendapatan yang disumbangkan ke PAD bisa lebih besar lagi.
"Bisa saja kontribusi yang diberikan lebih besar antara 20-30 persen, tergantung dari perjanjian antara pemenang tender dengan pemkot," kata Susruta.
Sementara Direktur Perusahaan Daerah Parkir Kota Denpasar Nyoman Gede Sudiantara mengatakan, pelaksanaan tender pengelolaan parkir di wilayah ibu kota tujuan wisata internasional itu pernah dilaksanakan pada 2004.
Menurut Sudiantara, pada saat itu pengelolaan parkir dilaksanakan oleh oleh pihak swasta yang merupakan pemenang tender, namun pelaksanaannya gagal.
"Akibat kegagalan yang dilakukan oleh pihak swasta itu, maka muncullah PD Parkir Denpasar yang berhasil mengelola parkir dengan baik," ujarnya.
Perlu diketahui, keberadaan PD Parkir Denpasar adalah unit kerja yang merupakan bagian dari Pemkot Denpasar, namun tidak menggunakan dana dari APBD atau pusat.
"Perlu diperhatikan keberadaan kami ini tidak semata-mata untuk mengejar pendapatan saja, tapi juga memberikan solusi bagi permasalahan sosial yang terjadi, seperti pengganguran," ujar Sudiantara.(*)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2010