Taipei, Taiwan, (Antara Bali) - Gaji Tenaga Kerja Indonesia (TKI)
di Taiwan, dibandingkan tenaga kerja migran dari negara lain, merupakan
yang tertinggi di dunia dengan upah minimum sebesar 17.000 dolar Taiwan,
atau setara Rp 6.915.727.
Hal tersebut disampaikan Kepala Bidang Tenaga Kerja, Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia (KDEI) di Taipei, Devriel Sogia, kepada Antara saat berkunjung ke Taiwan dalam rangka penandatanganan perjanjian kerja sama dengan Global Workers Organization (GWO) Kamis petang.
"Gaji tenaga kerja Indonesia sejak tahun 1997 hanya 15.840 dolar Taiwan (sekitar Rp 6.443.830), dan baru naik menjadi 17.000 dolar Taiwan sejak tahun 2015," kata Devriel Sogia.
Menurut Devriel yang berasal dari Kementerian Tenaga Kerja itu, upah minimum tersebut berhasil dinaikkan setelah KDEI bersama beberapa kantor perwakilan negara-negara Asia lain bertemu beberapa waktu lalu untuk merundingkan hal tersebut dan mengajukannya ke pihak Taiwan.
Davriel menjelaskan, tenaga kerja Indonesia yang saat ini berjumlah 238.000 orang di Taiwan dikenal sebagai pekerja yang sangat disukai oleh penggunanya di pulau Formosa tersebut.
"Pekerja Indonesia dikenal setia, tekun dan tidak macam-macam karena buat mereka yang penting gaji dibayarkan tepat waktu, dan users (pengguna) di Taiwan tahu itu," kata Davriel.
Pada kesempatan tersebut Devriel juga mengimbau kepada para agen pengerah tenaga kerja Indonesia di tanah air untuk terus menyiapkan calon tenaga kerja yang akan dikirim ke luar negeri dengan berbagai keterampilan sesuai dengan kebutuhan di negara penempatan.
"Yang penting dipersiapkan juga adalah mental mereka agar tidak mengalami cultural shock (keterkejutan budaya dan kebiasaan) di negara penempatan," Davriel menambahkan. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2016
Hal tersebut disampaikan Kepala Bidang Tenaga Kerja, Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia (KDEI) di Taipei, Devriel Sogia, kepada Antara saat berkunjung ke Taiwan dalam rangka penandatanganan perjanjian kerja sama dengan Global Workers Organization (GWO) Kamis petang.
"Gaji tenaga kerja Indonesia sejak tahun 1997 hanya 15.840 dolar Taiwan (sekitar Rp 6.443.830), dan baru naik menjadi 17.000 dolar Taiwan sejak tahun 2015," kata Devriel Sogia.
Menurut Devriel yang berasal dari Kementerian Tenaga Kerja itu, upah minimum tersebut berhasil dinaikkan setelah KDEI bersama beberapa kantor perwakilan negara-negara Asia lain bertemu beberapa waktu lalu untuk merundingkan hal tersebut dan mengajukannya ke pihak Taiwan.
Davriel menjelaskan, tenaga kerja Indonesia yang saat ini berjumlah 238.000 orang di Taiwan dikenal sebagai pekerja yang sangat disukai oleh penggunanya di pulau Formosa tersebut.
"Pekerja Indonesia dikenal setia, tekun dan tidak macam-macam karena buat mereka yang penting gaji dibayarkan tepat waktu, dan users (pengguna) di Taiwan tahu itu," kata Davriel.
Pada kesempatan tersebut Devriel juga mengimbau kepada para agen pengerah tenaga kerja Indonesia di tanah air untuk terus menyiapkan calon tenaga kerja yang akan dikirim ke luar negeri dengan berbagai keterampilan sesuai dengan kebutuhan di negara penempatan.
"Yang penting dipersiapkan juga adalah mental mereka agar tidak mengalami cultural shock (keterkejutan budaya dan kebiasaan) di negara penempatan," Davriel menambahkan. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2016