Denpasar (Antara Bali) - Pelaku persetubuhan anak di bawah umur, Muhammad Mukarom (21) yang melakukan aksi bejat terhadap kekasihnya LH, dihukum selama lima tahun penjara dan denda Rp60 juta, subsider dua bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar.
Dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis, Ketua Majelis Hakim Budi Santoso menjerat terdakwa dengan Pasal 81 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, membujuk anak melakukan persetubuhan," ujar Hakim saat membacakan amar putusan.
Pertimbangan hakim yang memberikan hukuman terdakwa karena dapat mengganggu pertumbuhan dan perkembangan mental, spiritual dan sosial korban LH. Selain itu, akibat perbuatan terdakwa membuat korban hamil dan telah melahirkan anak.
Hal yang meringankan hukuman terdakwa karena belum pernah dihukum. Vonis hakim yang diberikan kepada terdakwa Muhammad lebih ringan dari tuntutan JPU yang menuntut hukuman selama tujuh tahun penjara dan denda Rp60 juta, subsider empat bulan kurungan.
Mendengar putusah hakim itu, terdakwa menyatakan menerima dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Dalam dakwaan disebutkan, tindakan bejat terdakwa terhadap kekasihnya LH yang masih berusia 16 tahun itu dilakukan di dalam kamar penginapan Jalan Kebo Iwa, Denpasar, pada Maret 2014.
Perbuatan bejat terdakwa dilakukan dengan cara membujuk dan merayu kekasihnya untuk melakukan hubungan layaknya suami istri itu di kamar penginapan itu.
Korban yang terbuai rayuan terdakwa, tidak dapat menolak ajakan kekasihnya untuk melakukan perbuatan tidak senonoh itu.
Perbuatan terdakwa tidak hanya sekali dilakukan, namun berulang kali setiap ada kesempatan, sehingga membuat korban hamil.
Tidak terima dengan perbuatan bejat terdakwa, orang tua korban kemudian melaporkan kejadian itu kepada polisi. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2016
Dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis, Ketua Majelis Hakim Budi Santoso menjerat terdakwa dengan Pasal 81 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, membujuk anak melakukan persetubuhan," ujar Hakim saat membacakan amar putusan.
Pertimbangan hakim yang memberikan hukuman terdakwa karena dapat mengganggu pertumbuhan dan perkembangan mental, spiritual dan sosial korban LH. Selain itu, akibat perbuatan terdakwa membuat korban hamil dan telah melahirkan anak.
Hal yang meringankan hukuman terdakwa karena belum pernah dihukum. Vonis hakim yang diberikan kepada terdakwa Muhammad lebih ringan dari tuntutan JPU yang menuntut hukuman selama tujuh tahun penjara dan denda Rp60 juta, subsider empat bulan kurungan.
Mendengar putusah hakim itu, terdakwa menyatakan menerima dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Dalam dakwaan disebutkan, tindakan bejat terdakwa terhadap kekasihnya LH yang masih berusia 16 tahun itu dilakukan di dalam kamar penginapan Jalan Kebo Iwa, Denpasar, pada Maret 2014.
Perbuatan bejat terdakwa dilakukan dengan cara membujuk dan merayu kekasihnya untuk melakukan hubungan layaknya suami istri itu di kamar penginapan itu.
Korban yang terbuai rayuan terdakwa, tidak dapat menolak ajakan kekasihnya untuk melakukan perbuatan tidak senonoh itu.
Perbuatan terdakwa tidak hanya sekali dilakukan, namun berulang kali setiap ada kesempatan, sehingga membuat korban hamil.
Tidak terima dengan perbuatan bejat terdakwa, orang tua korban kemudian melaporkan kejadian itu kepada polisi. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2016