Denpasar (Antara Bali) - Gubernur Bali Made Mangku Pastika setuju usulan DPRD untuk mengubah ketentuan kepemilikan kendaraan bermotor dalam tarif progresif kedua dan seterusnya dari penggunaan kartu kepala keluarga menjadi kartu tanda penduduk (KTP).

"Hal tersebut mengingat banyaknya kendaraan pelat luar Bali yang beroperasi di Pulau Dewata, padahal kepemilikannya dan mereka menetap di Bali, sehingga tidak dihindari menggunakan infrastruktur di Bali," kata Gubernur Mangku Pastika ketika menyampaikan pendapat tentang pajak daerah pada sidang paripurna DPRD Bali, Kamis.

Ia mengatakan dengan kondisi seperti itu merupakan penyebab tidak optimalnya pelaksanaan pajak progresif di Bali, karena itu perlu dikaji lebih lanjut.

"Saya menyarankan kepada anggota Dewan agar ketentuan kepemilikan kendaraan bermotor didasarkan atas nama dan atau alamat yang sama. Hal tersebut agar diatur dalam Ranperda ini, agar mengacu pada Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Peraturan Pelaksanaannya," ujarnya.

Ia mengatakan Ranperda Inisiatif tersebut sebagai salah satu wujud komitmen dan kepedulian Dewan terhadap peran penting pajak daerah dalam fungsi pengendalian dan pengawasan serta optimalisasi pendapatan daerah.

Terhadap penyesuaian tarif PKB kepemilikan pertama, dari 1,5 persen menjadi 1,75 persen dan tarif BBNKB kedua dari 0,5 persen menjadi satu persen.

"Saya mengapresiasi dan mendukung, mengingat perkembangan perekonomian saat ini, dengan harapan tidak terlalu membebani masyarakat," ucapnya.

Gubernur Bali juga menyarankan kepada anggota Dewan perlu dijelaskan dalam Ranperda mengenai "nama dan/atau alamat yang sama", sehingga tidak menimbulkan penafsiran yang berbeda menegenai dokumen yang akan dipergunakan sebagai dasar untuk menentukan hal tersebut.

Demikian halnya dengan Pasal 7 ayat (2) Ranperda, diatur mengenai delegasi pengaturan lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur. Memperhatikan substansi yang didelegasikan hanya "persyaratan", sehingga materi atau substansi muatan Pergub sedikit atau dangkal akan lebih tegas jika langsung diatur dalam Ranperda.

"Begitu juga dalam penyusunan Ranperda Perubahan agar mengacu pada teknis penyusunan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 tahuan 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan," katanya. (WDY)

Pewarta: Pewarta: I Komang Suparta

Editor : I Gusti Bagus Widyantara


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2016