Negara (Antara Bali) - Seorang pegawai SPBU di Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana ditangkap polisi, karena menyimpan sabu-sabu seberat 0,10 gram.

"Ia kami tangkap di jalan raya Denpasar-Gilimanuk, setelah sebelumnya kami mendapatkan informasi ia sering memakai sabu-sabu," kata Kepala Satuan Narkoba Polres Jembrana Ajun Komisaris Nyoman Master, di Negara, Senin.

Saat digeledah di pinggir jalan raya yang masuk wilayah Dusun Tegak Gede, Desa Yehembang Kangin, Kecamatan Mendoyo oleh aparat Polsek setempat, ditemukan peralatan untuk menghisap sabu-sabu di dalam tas pinggang, seperti pipa kaca, pipet dan botol.

Untuk mendapatkan barang bukti sabu-sabu, polisi kembali melakukan penggeledahan di rumah IPK (34), pegawai SPBU tersebut, yang tinggal di Dusun Delod Baler Agung, Desa Mendoyo Dauh Tukad.

"Di kamarnya, kami menemukan sabu-sabu yang disembunyikan dalam tas. Ia mengaku membeli barang tersebut dari seseorang yang tidak dikenalnya," ujarnya.

Menurutnya, dari pemeriksaan yang dilakukan, IPK mengaku, sabu-sabu tersebut ia gunakan sendiri, dan sudah sekitar 6 bulan ia menghisapnya.

Untuk menentukan hukuman terhadap pegawai SPBU ini, Master mengatakan, pihaknya menunggu penilaian dari tim, apakah akan dilanjutkan secara hukum atau cukup direhabilitasi.(GBI)

Pewarta: Pewarta: Gembong Ismadi

Editor : Gembong Ismadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2016