Denpasar (Antara Bali) - Majelis lintas agama dan keagamaan di Provinsi Bali mengeluarkan seruan bersama untuk menyukseskan pelaksanaan Hari Suci Nyepi, Tahun Baru Saka 1938 yang jatuh pada hari Rabu, 9 Maret 2016, bertepatan dengan gerhana matahari total (GMT).

"Seruan bersama itu ditandatangani pimpinan majelis, majelis agama dan keagamaan di daerah ini, yang diketahui oleh Gubernur Bali, Kapolda Bali, Korem 163 Wirasatya dan Kepala Kanwil Kementerian Agama," kata Kasubag Hukum dan Kerukunan Umat Beragama Kanwil Kementerian Agama Provinsi Bali Drs Haji Saefudin, M.Pd.I di Denpasar, Kamis.

Ia mengatakan, seruan bersama lintas agama itu merupakan hasil rapat yang melibatkan instansi terkait di Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Bali pada 15 Februari 2016.

Rapat tersebut antara lain dihadiri forum komunikasi antar umat beragama (FKAUB), ketua majelis lintas agama, Polda Bali, Bendesa Agung Majelis Utama Desa Pekraman (MUDP) dan kepala Kemenang kabupaten/kota seluruh Bali.

Seruan bersama itu ditandatangani oleh 11 pimpinan majelis-majelis agama, keagamaan Provinsi Bali, Polda Bali dan Gubernur Bali Made Mangku Pastika dan Korem 163 Wirasatya.

Seruan bersama juga untuk menyukseskan pelaksanaan Tapa Brata Penyepian Hari Suci Nyepi itu antara lain ditandatangani Gubernur Bali Made Mangku Pastika, Ketua Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Bali Prof Dr I Gusti Ngurah Sudiana, Ketua MUDP Bali Jro Gede Suwena Putus Upadesa, SH.

Selain itu juga ditandatangani MPAG Provinsi Bali, Ketut Waspada, Ketua FKAUB Bali, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bali, Keuskupan Denpasar dan Walubi Bali.

Dalam seruan bersama yang disosialisasikan kepada 1.480 desa adat (pekraman) dan berbagai komunitas di Pulau Dewata itu, umat Hindu diharapkan mampu melaksanakan catur Tapa Brata penyepian, yakni lima pantangan dapat dilaksanakan dengan baik, sesuai pedoman edaran PHDI.

Keempat pantangan itu meliputi amati geni (tidak menyalakan api), amati karya (tidak melakukan kegiatan), amati lelungan (tidak bepergian) dan amati lelanguan (tidak mengumbar hawa nafsu maupun tidak mengadakan hiburan/bersenang-senang).

Sedangkan bagi umat lainnya agar ikut menjaga kesucian rangkaian pelaksanaan Nyepi tahun baru saka 1938 dan dalam melaksanakan peribadatan bagi umat Islam yakni shalat gerhana matahari agar menyesuaikan dengan suasana nyepi.

Haji Saefudin menambahkan, demikian pula lembaga penyiaran radio dan televisi tidak melakukan siaran selama pelaksanaan hari suci Nyepi Rabu, 9 Maret 2016 pukul 06.00 Wita hingga pukul 06.00 Wita keesokan harinya (10 Maret 2016).

Melarang menyalakan petasan (mercon), pengeras suara, bunyi-bunyian dan sejenisnya yang sifatnya mengganggu kesucian Hari Raya Nyepi dan membahayakan ketertiban umum.

Selain itu melarang adanya paket hiburan Hari Raya Suci Nyepi bagi hotel-hotel dan penyedia jasa hiburan lainnya di wilayah Provinsi Bali.

"Prajuru desa pekraman (adat), pecalang (petugas keamanan desa) bertanggungjawab mengamankan rangkaian Hari Suci Nyepi di wilayahnya masing-masing berkoordinasi dengan aparat keamanan terkait," ujar Haji Saefudin.

Majelis-majelis agama dan keagamaan serta instansi terkait agar menyosialisasikan seruan bersama tersebut kepada seluruh umat beragama di daerah ini. (WDY)

Pewarta: Pewarta: I Ketut Sutika

Editor : I Gusti Bagus Widyantara


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2016