Buleleng (Antara Bali) - Ratusan Warga Kampung Barokah, Desa Celukan Bawang, Kabupaten Buleleng, Bali melakukan aksi demonstrasi di depan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di daerah itu terkait keberadaan kabel Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) milik PLN.
Kordinator demonstrasi, Muhammad Sadli, Selasa, mengatakan, pada dasarnya warga menuntut kabel Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) milik PLN yang melintang di atas rumah warga segera dipindah.
Sadli mengatakan, warga meminta PLN untuk segera menggeser kabel itu sesuai kesepakatan 27 Februari 2015 lalu yang menyebutkan jika kabel sudah harus digeser maksimal tidak lebih dari satu tahun.
"Pada pertemuan yang juga dihadiri Dirut PLN Sofyan Basir dan Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana setahun lalu ketika itu sudah disepakati bahwa saluran SUTT yang melintasi perkampungan kami sudah harus dipindahkan," kata dia.
Menurut dia, warga di daerah itu merasa dibohongi karena sampai saat ini PLN dan pemerintah tidak melakukan apapun dan perjanjian itu pun sudah lewat dari waktu yang sudah ditentukan.
"Kami sebagai rakyat kecil merasa dilecehkan karena dijanjikan dalam kurun waktu satu tahun SUTT akan dipindah namun sampai saat ini tidak ada tanda tanda (pemindahan) apapun," ujar dia.
Sadli lebih lanjut memaparkan, kedepan pihaknya bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bali siap melakukan somasi kepada PLN terkait pengingkaran perjanjian pemindahan SUTT tersebut. "Sudah disiapkan surat somasi melalui LBH Bali," kata dia. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2016
Kordinator demonstrasi, Muhammad Sadli, Selasa, mengatakan, pada dasarnya warga menuntut kabel Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) milik PLN yang melintang di atas rumah warga segera dipindah.
Sadli mengatakan, warga meminta PLN untuk segera menggeser kabel itu sesuai kesepakatan 27 Februari 2015 lalu yang menyebutkan jika kabel sudah harus digeser maksimal tidak lebih dari satu tahun.
"Pada pertemuan yang juga dihadiri Dirut PLN Sofyan Basir dan Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana setahun lalu ketika itu sudah disepakati bahwa saluran SUTT yang melintasi perkampungan kami sudah harus dipindahkan," kata dia.
Menurut dia, warga di daerah itu merasa dibohongi karena sampai saat ini PLN dan pemerintah tidak melakukan apapun dan perjanjian itu pun sudah lewat dari waktu yang sudah ditentukan.
"Kami sebagai rakyat kecil merasa dilecehkan karena dijanjikan dalam kurun waktu satu tahun SUTT akan dipindah namun sampai saat ini tidak ada tanda tanda (pemindahan) apapun," ujar dia.
Sadli lebih lanjut memaparkan, kedepan pihaknya bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bali siap melakukan somasi kepada PLN terkait pengingkaran perjanjian pemindahan SUTT tersebut. "Sudah disiapkan surat somasi melalui LBH Bali," kata dia. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2016