Denpasar (Antara Bali) - Organisasi Angkutan Darat (Organda) Bali mengklaim bahwa pihaknya telah memberikan transparansi laporan tahunan organisasi termasuk laporan keuangan.

Ketua Organda Bali, I Ketut Eddy Dharma Putra di Denpasar, Senin, membantah tuduhan salah seorang anggotanya yakni Wayan Suata yang menuding pengurus organisasi angkutan darat itu tidak transparan dalam penggunaan keuangan.

"Pertanggungjawaban untuk apa, laporan kepengurusan itu untuk apa, ada semua. Tidak ada yang tidak tercatat," katanya dalam klarifikasi yang disampaikan kepada sejumlah awak media di Kantor DPD Organda setempat.

Terkait uang sebesar Rp9 juta, Eddy menjelaskan bahwa itu merupakan uang iuran bukan uang sisa saldo organisasi seperti yang diungkapkan Suata.

Sementara itu terkait biaya operasional yang dikeluarkan selama setahun, pengusaha angkutan darat itu menjelaskan selama 2015 bersumber dari iuran dewan pengurus cabang (DPC), bantuan dana dan operasional unit, bantuan lain dari Jasa Raharja, dan sumbangan. Bahkan dana yang dimiliki oleh Organda saat ini defisit.

"Ini dipleno sudah disampaikan, keterbukaan. Kalau mau mengurus Organda itu begini. Sekarang uang defisit itu dari mana?," ucapnya yang diakhiri senyum.

Laporan tersebut, ucap dia, telah disetujui oleh seluruh komisi dan telah ditetapkan sebagai keputusan dalam rapat pleno Musyawarah Kerja Daerah yang digelar di Denpasar, 24 Februari 2016.

Menyikapi pernyataan dari pria yang jago karateka itu, pengurus Organda Bali kemudian menggelar rapat pleno di kantor setempat.

Beberapa keputusan dalam rapat pleno pengurus tersebut di antaranya Suata tidak memiliki kewenangan menyampaikan pernyataan kepada media sebagai Wakil Ketua Organda Badung (seperti yang disebutkan selama ini mengingat ia merupakan Ketua Biro Angkutan Sewa) atua untuk bertindak dan atas nama Organda.

Setiap pemberitaan yang dilakukan oknum atau bukan ketua Organda Bali yang menyangkut kepentingan Organda Bali yang bersifat tendensius dan mendiskreditkan Organda dan Organda Bali secara organisasi dan atau pribadi Ketua Organda Bali, pengurus akan mengambil langkah hukum.

Organda Bali juga meminta kepada Suata untuk menyampaikan permohonan maaf secara terbuka pada seluruh media harian yang beredar di Pulau Dewata selambatnya 3X24 jam.

"Apabila dalam waktu tersebut permohonan maaf tidak dilakukan akan dilakukan langkah-langkah sesuai dengan hukum yang berlaku," katanya seraya menambahkan bahwa pengurus telah melayangkan somasi.

Hadir dalam rapat pleno tersebut 15 jajaran pengurus Organda Bali serta Ketua Dewan Pertimbangan Brigadir Jenderal (Purn) Atang Wiguna dan Wakil Ketua Dewan Pertimbangan, Cahaya Wirawan Hadi.

Sebelumnya pada Mukerda Organda Bali pada 24 Februari 2016, Wayan Suata menuding adanya ketidakberesan dalam pengelolaan keuangan dalam organisasi angkutan darat itu. (WDY)

Pewarta: Pewarta: Dewa Wiguna dan Ni Luh Rhismawati

Editor : I Gusti Bagus Widyantara


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2016