Negara (Antara Bali) - Polsek Kawasan Laut Gilimanuk, Kabupaten Jembrana mengamankan ratusan kilogram daging bebek tanpa dilengkapi dokumen karantina, yang hendak dibawa masuk ke Bali.

"Daging tersebut kami amankan, karena tidak dilengkapi sertifikat kesehatan dari Balai Karantina Pertanian," kata Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Kawasan Laut Gilimanuk Inspektur Dua Agung Setyo Negoro, Rabu.

Ia mengatakan, terbongkarnya upaya penyelundupan daging ini terungkap saat petugas di Pos II Pelabuhan Gilimanuk memeriksa mobil box Nopol N7739UA, yang dikemudikan NR (45), asal Kabupaten Situbondo, Provinsi Jawa Timur, Rabu dinihari.

Menurutnya, saat mobil box itu dibuka, petugas mencium bau amin yang berasal dari kotak stereoform, yang dilapisi lakban cokelat.

"Saat dibuka isinya daging bebek, dengan berat ratusan kilogram. Rencananya, daging ini akan dijual di Denpasar," ujarnya.

Kepada polisi, NR mengaku, dirinya hanya dititipi daging tersebut oleh seseorang di Situbondo, yang merupakan pesanan orang di Denpasar.

Oleh Polsek Kawasan Laut Gilimanuk, ratusan kilogram daging ini diserahkan ke Balai Karantina Pertanian Kelas I Denpasar Wilayah Kerja Gilimanuk untuk ditindaklanjuti.

Kepala Balai Karantina Pertanian Kelas I Denpasar Wilayah Kerja Gilimanuk I Nyoman Budhiarta mengatakan, sebenarnya daging bebek termasuk barang yang bisa masuk lewat pelabuhan, namun harus dilengkapi dengan sertifikat kesehatan.

"Karena itu pemiliknya kami minta mencari sertifikat tersebut di Balai Karantina Pertanian di Ketapang, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur. Tadi sore sertifikat itu sudah dilengkapi, sehingga kami berikan izin untuk membawa daging tersebut ke Denpasar," katanya.(GBI)

Pewarta: Pewarta: Gembong Ismadi

Editor : Gembong Ismadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2016