Gianyar (Antara Bali) - Berkas dua tersangka oknum pegawai negeri sipil (PNS) pemalsu tandatangan Bupati Gianyar, Anak Agung Bharata dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk ditindaklanjuti ke Pengadilan Tipikor Denpasar.
"Para tersangka kami hadirkan sekaligus penandatangan penyerahan berkas perrkara dari jaksa penyidik ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk selanjutnya diberi waktu 20 hari guna ditindaklanjuti pelimpahan ke Pengadilan Tipikor,," kata Kasi Pidus
Kejaksaan Negeri Gianyar, Herdian Rahardi, SH, Sabtu.
Selain memalsukan tandatangan Bupati, dua oknum PNS yakni Ida Bagus Nyoman Sukadana (52) dan I Nyoman Pasek Sumarta (51) juga mengkorupsi uang negara Rp 46 juta.
"Berdasarkan hasil penghitungan dari auditor Inspektorat total kerugian negara sebesar Rp 46 juta," jelasnya.
Modus aksi yang dilakukan dua oknum PNS tersebut terungkap sejak tahun 2013, pada tahun itu kedua tersangka bersama-sama memalsukan tandatangan Bupati Gianyar, Anak Agung Bharata untuk memuluskan aksinya menyewakan aset tanah milik Pemprov Bali.
"Tanah -tanah yang disewakan berdasarkan SK Bupati dengan tandatangan palsu itu tersebar di sejumlah titik di Kecamatan Tegallalang dan Sukawati," jelasnya.
Atas perrbuatan tersangka melanggar UU No 20 tahun 2011 Tentang Pembrantasan Tindak Pidana pasal 2 ayat 1 pasal 9, pasal 12 huruf 2 dengan hukuman maksimal empat tahun minimal satu tahun penjara. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2016
"Para tersangka kami hadirkan sekaligus penandatangan penyerahan berkas perrkara dari jaksa penyidik ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk selanjutnya diberi waktu 20 hari guna ditindaklanjuti pelimpahan ke Pengadilan Tipikor,," kata Kasi Pidus
Kejaksaan Negeri Gianyar, Herdian Rahardi, SH, Sabtu.
Selain memalsukan tandatangan Bupati, dua oknum PNS yakni Ida Bagus Nyoman Sukadana (52) dan I Nyoman Pasek Sumarta (51) juga mengkorupsi uang negara Rp 46 juta.
"Berdasarkan hasil penghitungan dari auditor Inspektorat total kerugian negara sebesar Rp 46 juta," jelasnya.
Modus aksi yang dilakukan dua oknum PNS tersebut terungkap sejak tahun 2013, pada tahun itu kedua tersangka bersama-sama memalsukan tandatangan Bupati Gianyar, Anak Agung Bharata untuk memuluskan aksinya menyewakan aset tanah milik Pemprov Bali.
"Tanah -tanah yang disewakan berdasarkan SK Bupati dengan tandatangan palsu itu tersebar di sejumlah titik di Kecamatan Tegallalang dan Sukawati," jelasnya.
Atas perrbuatan tersangka melanggar UU No 20 tahun 2011 Tentang Pembrantasan Tindak Pidana pasal 2 ayat 1 pasal 9, pasal 12 huruf 2 dengan hukuman maksimal empat tahun minimal satu tahun penjara. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2016