Denpasar (Antara Bali) - Dinas Peternakan, Perikanan dan Kelautan Kota Denpasar melakukan penertiban sapi liar di kawasan Bali Tuttle Island Development (BTID).

Kepala Dinas Peternakan, Perikanan dan Kelautan (Disnakanlut) Kota Denpasar Dewa Made Ngurah di Denpasar mengatakan penertiban sapi liar ini melibatkan aparat kelurahan, dinas trantib/satuan polisi pamomg praja dan pihak kepolisian.

Ia mengatakan, kegiatan penertiban sapi yang diliarkan itu di kawasan Kelurahan Serangan atas dasar permintaan masyarakat sendiri karena sapi sangat mengganggu lingkungan setempat.

"Penertiban sapi itu atas permintaan warga setempat, karena sebelumnya pihak kelurahan sudah melakukan pendekatan terhadap pemilik sapi itu," katanya.

Ia mengatakan, pihak kelurahan sudah sering diarahkan untuk memelihara ternaknya di areal BTID yang dipersiapkan, namun pemilik sapi tetap tidak menggubris imbauan aparat.

Lagi pula, kata dia, sapi-sapi sulit dikendalikan karena cukup tinggi populasinya dan berkeliaran di area pedesaan, di lapangan maupun jalan-jalan.

"Pihak kelurahan sudah mengarahkan para pemilik sapi agar tidak mengembalakan sapinya di daerah BTID," ujarnya.

Menurut Dewa Ngurah sebenarnya sudah ada kelompok ternak sapi yang terbentuk dan berjanji ikut menjaga lingkungan agar sapi tidak berkeliaran, tetapi tetap tidak bisa ditertibkan karena sapi masyarakat lainnya cukup banyak.

Dikatakannya, dari segi produksi perkembangan sapi di Kelurahan Serangan cukup bagus dan sehat-sehat. Dan berharap masyarakat harus sadar dan bertanggungjawab terhadap ternaknya, tidak melepasliarkan ternaknya.

"Karena sulit diatur terpaksa sapi-sapi ini kami tangkap," katanya.

Ia mengatakan, penertiban sapi liar ini merupakan "shok terapi" yang pertama di Kelurahan serangan dan merupakan pembinaan dan peringatan awal.

Selanjutnya, sapi-sapi yang ditangkap dan dikembalikan kepemilikannya dengan meneken surat pernyataan.

Ke depannya kalau masih ada warga yang meliarkan akan diproses secara hukum (perda) yang berlaku, yaitu Perda Nomor 15 Tahun 1993, yang diperbaharui dengan Perda Nomor 3 Tahun 2000, tentang Kebersihan dan Ketertiban Umum.(*)

Pewarta:

Editor : Masuki


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2010