Jakarta (Antara Bali) - Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala
Bappenas Sofyan Djalil mengatakan Indonesia memerlukan 1,2 juta ton
beras untuk memenuhi kekurangan stok beras nasional hingga akhir Maret
2016 akibat perubahan musim tanam padi di Indonesia.
"Oleh sebab itu, salah satu idenya merealisasi apa yang telah diputuskan supaya cadangan nasional selalu harus ada paling sedikit 1,2 juta ton pada Maret," kata Sofyan di Jakarta, Senin.
Dia menjelaskan jika Indonesia telah memiliki cadangan itu, ketertundaan panen beras lokal di Tanah Air tidak mengancam ketersediaan pangan.
Sofyan dan sejumlah pejabat negara yang antara lain Menko Perekonomian Darmin Nasution, Menteri BUMN Rini Soemarno dan Menteri Pertanian Amran Sulaiman telah melakukan rapat tentang ketahanan pangan di rumah dinas Wakil Presiden, Senin pagi ini.
"Jadi tadi melaporkan saja kepada Wapres tentang perkembangan dan policy apa yang telah diadopsi dalam bidang pangan," ujar Sofyan.
Sofyan menjelaskan pemerintah telah membatalkan peraturan pajak mengenai sapi.
Sebelumnya, Menteri Keuangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 267/PMK.010/2015 membebaskan pajak pertambahan nilai (PPN) impor pada sapi indukan.
Sedangkan sapi lainnya terhitung sejak 8 Januari 2016 dikenai PPN 10 persen. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2016
"Oleh sebab itu, salah satu idenya merealisasi apa yang telah diputuskan supaya cadangan nasional selalu harus ada paling sedikit 1,2 juta ton pada Maret," kata Sofyan di Jakarta, Senin.
Dia menjelaskan jika Indonesia telah memiliki cadangan itu, ketertundaan panen beras lokal di Tanah Air tidak mengancam ketersediaan pangan.
Sofyan dan sejumlah pejabat negara yang antara lain Menko Perekonomian Darmin Nasution, Menteri BUMN Rini Soemarno dan Menteri Pertanian Amran Sulaiman telah melakukan rapat tentang ketahanan pangan di rumah dinas Wakil Presiden, Senin pagi ini.
"Jadi tadi melaporkan saja kepada Wapres tentang perkembangan dan policy apa yang telah diadopsi dalam bidang pangan," ujar Sofyan.
Sofyan menjelaskan pemerintah telah membatalkan peraturan pajak mengenai sapi.
Sebelumnya, Menteri Keuangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 267/PMK.010/2015 membebaskan pajak pertambahan nilai (PPN) impor pada sapi indukan.
Sedangkan sapi lainnya terhitung sejak 8 Januari 2016 dikenai PPN 10 persen. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2016