Denpasar (Antara Bali) - Keterangan dua saksi yang meringankan terdakwa Margariet Megawae dalam persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Kamis, menceritakan kenangan saat bersama-sama Engeline (8) semasa hidupnya sebelum bocah cantik itu meninggal.

"Terdakwa sering datang ke rumah anaknya Ivon di Canggu, Badung, bersama korban," kata kakak kandung Margriet, Yeanne Megawe (65), dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Edward Harris Sinaga, di Denpasar.

Dalam keterangannya, saksi melihat saat terdakwa mengajak Engeline ke Canggu tampak ceria, karena ditemani cucu Yanne yang masih sebaya dengan korban.

Ia juga mengakui, saat makan bersama, Engeline begitu ceria bercerita. "Namanya anak-anak, kalau makan ramai-ramai pasti senang," katanya.

Pihaknya juga menuturkan saat mengadopsi korban kenapa diberi nama Engeline Christine Megawe. Kemudian, terdakwa menjawab bahwa ingin memberikan nama itu untuk mengenang omanya (ibunya). "Ibu kami punya nama sama dengan Engeline," ujarnya.

Ari Manurung, saksi anak kandung Yeanne mengatakan, terkait proses adopsi Engeline diangkat sebagai anak, pihaknya menuturkan saat itu terdakwa didatangi seseorang yang meminta bantuan tentang proses persalinan.

"Saya juga ikut untuk melihat Engeline saat itu. Juga ke notaris yang diantar oleh orang tua kandung Engeline (Hamidah dan Rosidiq)," katanya.

Dalam dakwaan disebutkan bahwa terdakwa Margariet pada 15 Mei 2015 melakukan pemukulan terhadap korban hingga kedua telinga dan hidung mengeluarkan darah.

Kemudian, pada 16 Mei 2015 Pukul 12.30 Wita, terdakwa memukul korban dengan tangan kosong dan membenturkan kepala korban ke tembok sehingga Engeline menangis.

Terdakwa Margariet memanggil saksi Agustay menuju ke kamar terdakwa dan Agustay melihat terdakwa Margariet sedang memegang rambut korban.

Selanjutnya membanting kepala korban ke lantai sehingga korban terjatuh ke lantai dengan kepala bagian belakang membentur lantai setelah itu korban terkulai lemas.

Terdakwa kemudian mengancam Agustay agar tidak memberitahu kepada orang lain kalau dirinya memukul Engeline, dan dijanjikan imbalan uang Rp200 juta pada 24 Mei 2015, apabila mau mengikuti keinginnanya.

Agustay diminta Margariet untuk mengambil sprei dan seutas tali untuk diikat ke leher Engeline. Kemudian, Agustay disuruh mengambil boneka Berbie milik Engeline dan meletakan ke dada korban.

Terdakwa Margariet menyuruh Agustay membuka baju dan meletakkannya di atas tubuh Engeline, kemudian menyuruh memperkosanya. Agustay menolak dan berlari ke kamarnya.

Agustay kemudian mencuci tangannya dan membuka celana pendeknya serta mengambil korden warna merah yang diserahkan kepada terdakwa dan ditaruh di dekat korban.

Kemudian, terdakwa menyuruh membakar rokok dan menyulutnya ke tubuh korban. Agustay tidak mau dan membuang rokok tersebut. (WDY)

Pewarta: Pewarta: I Made Surya

Editor : I Gusti Bagus Widyantara


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2016