Denpasar (Antara Bali) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, menyidangkan terdakwa Margriet Megawe di tempat kejadian perkara (TKP) Jalan Sedap Malam, terkait kasus pembunuhan bocah cantik Engeline (8).

"Sidang kasus pembunuhan Engeline dengan terdakwa Margriet Megawe saya mulai dan dibuka untuk umum bertujuan untuk mengetahui posisi terdakwa dengan saksi lainnya," kata Ketua Majelis Hakim Edward Haris Sinaga di Denpasar, Kamis.

Dalam sidang yang dimulai pada Pukul 10.00 Wita itu, terdakwa tampak menangis saat hakim mulai menyidangkan Margriet untuk memeragakan adegan saat dari awal hilangnya korban pada 16 Mei 2015.

Saat persidangan itu, terdakwa didampingi penasehat hukum diantaranya Dion Pongkor, Aldre, Posko dan Jefri itu, hakim meminta terdakwa untuk menunjukkan lokasi awal dari terdakwa bersama saksi Susiani dan Handono yang juga penghuni kos di rumahnya tersebut.

Selain Margriet, terdakwa Agustay Hamdamay juga turut dihadirkan dalam sidang dilokasi kejadian itu agar peristiwa sebelum hilangnya Engeline dapat terungkap.

Engeline dikabarkan menghilang pada sore hari Pukul 17.00 Wita pada 16 Mei 2015.

Dalam sidang itu, tampak sejumlah polisi berjaga-jaga di area lokasi kediaman Margriet untuk mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan.

"Saya berharap kasus ini terbuka secara terang benderang setelah melihat lokasi kejadian, dimana kedua terdakwa dihadirkan di TKP," ujarnya. (WDY)

Pewarta: Pewarta: I Made Surya

Editor : I Gusti Bagus Widyantara


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2016