Denpasar (Antara Bali) - Keterangan Margriet Megawe sebagai saksi untuk terdakwa Agustay Handamay (25), membingungkan hakim saat menanyakan kronologi terbunuhnya bocah cantik Engeline (8), di rumah ibu angkatnya itu, di Jalan Sedap Malam Denpasar, beberapa waktu lalu.
"Ibu tahu tidak kapan Engeline hilang dan saat ini Engeline berada di mana. Apa bisa diterangkan tidak?," kata Ketua Majelis Hakim Edward Haris Sinaga, di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa.
Namun saksi menjawab melenceng dari pertanyaan hakim dan menjelaskan situasi dirinya tidak berada di dalam rumah saat penemuan jenazah korban pada 10 Juni 2015 dan ia menjelaskan Engeline hilang setelah korban meminjam pensil ke kamar Agustay Hamdamay.
Selain itu, saksi mengatakan tidak mengetahui kapan Engeline meninggal, padahal jenazah korban ditemukan tewas terkubur di halaman rumahnya.
"Saya mendengar kabar jenazah Engeline ditemukan polisi di halaman rumah saya pada 10 Juni 2015. Saat itu, saya tidak berada di rumah, karena pergi ke pusat perbelanjaan Lotte Mart bersama Ivon," katanya.
Selain itu, saksi juga menampik boneka barbie yang ditemukan di dalam jenazah Engeline yang terbungkus kain sprai milik Agustay itu bukan milik korban.
"Engeline tidak pernah main dengan boneka barbie itu, karena mainan korban beda. Tidak seperti itu mainannya," ujarnya.
Padahal, mainan boneka barbie, memang milik korban yang memang menurut keterangan Agustay Hamdamay memasukkan mainan ke dalam jenazah korban sebelum dikubur di halaman rumahnya itu atas perintah Margriet.
Kemudian, saat jaksa penuntut umum menunjukkan alat bukti berupa pakaian milik Agustay Hamdamay yang ditemukan di dalam jenazah korban dalam persidangan itu, justru dibantah Margriet tidak pernah melihat barang bukti itu dihadapan Ketua Majelis Hakim.
Padahal dalam BAP pada 11 Juni 2015, saksi sempat memberi keterangan pernah melihat dan mengenali barang bukti pakaian milik Agustay itu yang ditemukan di jenazah Engeline tersebut.
Pihaknya hanya mengenal barang bukti yang ditemukan polisi diantaranya kain sprai untuk membungkus jenazah korban, sandal, keranjang, baju yang dikenakan Engeline dan parang itu.
"Memang benar sprai kasur itu saya yang memberikannya kepada Agustay saat mulai bekerja di rumah saya untuk digunakan di dalam kamarnya," kata Margriet.
Sebelumnya, korban Engeline dikabarkan menghilang dari rumahnya, Jalan Sedap Malam Denpasar, Bali, pada 16 Mei 2015, setelah meminjam pensil ke kamar Agustay.
Hampir satu bulan lebih, Engeline tidak ditemukan dan korban baru ditemukan pihak kepolisian dalam kondisi sudah meninggal dunia terkubur di halaman rumahnya pada 10 Juni 2015. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2016
"Ibu tahu tidak kapan Engeline hilang dan saat ini Engeline berada di mana. Apa bisa diterangkan tidak?," kata Ketua Majelis Hakim Edward Haris Sinaga, di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa.
Namun saksi menjawab melenceng dari pertanyaan hakim dan menjelaskan situasi dirinya tidak berada di dalam rumah saat penemuan jenazah korban pada 10 Juni 2015 dan ia menjelaskan Engeline hilang setelah korban meminjam pensil ke kamar Agustay Hamdamay.
Selain itu, saksi mengatakan tidak mengetahui kapan Engeline meninggal, padahal jenazah korban ditemukan tewas terkubur di halaman rumahnya.
"Saya mendengar kabar jenazah Engeline ditemukan polisi di halaman rumah saya pada 10 Juni 2015. Saat itu, saya tidak berada di rumah, karena pergi ke pusat perbelanjaan Lotte Mart bersama Ivon," katanya.
Selain itu, saksi juga menampik boneka barbie yang ditemukan di dalam jenazah Engeline yang terbungkus kain sprai milik Agustay itu bukan milik korban.
"Engeline tidak pernah main dengan boneka barbie itu, karena mainan korban beda. Tidak seperti itu mainannya," ujarnya.
Padahal, mainan boneka barbie, memang milik korban yang memang menurut keterangan Agustay Hamdamay memasukkan mainan ke dalam jenazah korban sebelum dikubur di halaman rumahnya itu atas perintah Margriet.
Kemudian, saat jaksa penuntut umum menunjukkan alat bukti berupa pakaian milik Agustay Hamdamay yang ditemukan di dalam jenazah korban dalam persidangan itu, justru dibantah Margriet tidak pernah melihat barang bukti itu dihadapan Ketua Majelis Hakim.
Padahal dalam BAP pada 11 Juni 2015, saksi sempat memberi keterangan pernah melihat dan mengenali barang bukti pakaian milik Agustay itu yang ditemukan di jenazah Engeline tersebut.
Pihaknya hanya mengenal barang bukti yang ditemukan polisi diantaranya kain sprai untuk membungkus jenazah korban, sandal, keranjang, baju yang dikenakan Engeline dan parang itu.
"Memang benar sprai kasur itu saya yang memberikannya kepada Agustay saat mulai bekerja di rumah saya untuk digunakan di dalam kamarnya," kata Margriet.
Sebelumnya, korban Engeline dikabarkan menghilang dari rumahnya, Jalan Sedap Malam Denpasar, Bali, pada 16 Mei 2015, setelah meminjam pensil ke kamar Agustay.
Hampir satu bulan lebih, Engeline tidak ditemukan dan korban baru ditemukan pihak kepolisian dalam kondisi sudah meninggal dunia terkubur di halaman rumahnya pada 10 Juni 2015. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2016