Negara (Antara Bali) - Karena menduga minimarket yang berdiri di wilayahnya bagian dari toko berjaringan, sejumlah pedagang kecil di Desa Pengambengan, Kabupaten Jembrana protes.

Pantauan di lapangan Senin, sekitar 10 orang yang mengaku perwakilan dari pedagang dan pemilik toko kecil mendatangi kantor desa setempat.

"Kami ingin menanyakan izin dari toko tersebut. Kami minta aparat desa memperhatikan aspirasi warga ini, karena ini berhubungan dengan kebutuhan perut," kata H. Sahri, salah seorang pedagang.

Ia mengatakan, dirinya menduga minimarket yang berdiri tepat di seberang Puskesmas Pengambengan, Kecamatan Negara itu bagian dari toko berjaringan, karena karyawan yang bekerja berasal dari salah satu toko berjaringan yang cukup dikenal.

Selain itu, pedagang ini keberatan, dengan promosi yang dilakukan minimarket tersebut dengan cara menyebar brosur, serta menawarkan harga yang lebih murah dibandingkan pedagang lainnya.

Nur Aina, pedagang lainnya mengatakan, sejak minimarket tersebut beroperasi tiga hari lalu, tokonya sepi pembeli.

"Seharusnya aparat desa melindungi pedagang dan pemilik toko kecil seperti kami. Kalau harus bersaing dengan toko berjaringan, jelas kami kalah," katanya.

Ia juga mengungkapkan, meskipun nama dari minimarket itu tidak menggunakan nama toko berjaringan, ia menduga kuat ada hubungannya berdasarkan nama toko di komputer yang sempat ia lihat.

"Memang bukti belanja tidak ada nama toko berjaringan, tapi di komputer saya lihat kok tertera nama salah satu toko berjaringan," ujarnya.

Menanggapi keberatan warga ini, Perbekel atau Kepala Desa Pengambengan Samsul Anam akan membahasnya, namun dari sisi izin ia mengatakan, minimarket tersebut sudah memiliki Izin Usaha Mikro Dan Kecil dari kecamatan.

Firlinand Taufik, anggota Komisi B DPRD Jembrana yang hadir dalam pertemuan ini juga mengatakan hal senada, karena dari pemilik minimarket tersebut ia mendapatkan penjelasan kalau toko itu milik pribadi.

"Ada hal-hal teknis yang harus kami bahas dengan pihak kecamatan maupun Pemkab Jembrana. Kami juga ingin usaha pedagang kecil disini tetap berjalan," kata wakil rakyat asal Desa Pengambengan ini.

Dikonfirmasi terpisah, Ni Kadek Sumardani, pemilik Toko Bolle yang diprotes warga membantah jika minimarket itu dimiliki atau ada kerjasama dengan salah satu toko berjaringan.

Ia mengatakan, dalam menjalankan usahanya tersebut, ia memang berbelanja di salah satu toko berjaringan, termasuk menyewa orang-orang manajemennya.

"Saya ini masih baru dalam bisnis ini, jadi butuh orang-orang yang tahu manajemen terkait minimarket. Setelah saya bisa menguasai manajemen, tentu saya tidak akan menyewa orang lagi," katanya.

Untuk membuktikan tidak ada hubungan kerjasama dengan toko berjaringan, ia menunjukkan transfer uang senilai Rp350 juta ke salah satu toko berjaringan, untuk berbelanja rak, barang maupun menyewa manajemen.

Selain itu ia menyatakan, dirinya siap mengganti warna cat minimarketnya, jika dianggap menyerupai cat salah satu toko berjaringan.

"Dalam usaha minimarket ini, saya juga ingin membantu masyarakat lokal, salah satunya seluruh karyawan berasal dari desa setempat. Saya juga persilahkan jika ada masyarakat yang hendak berdagang di depan toko saya, seperti berjualan bakso dan lain-lain," ujarnya.

Untuk menyelesaikan masalah yang ia anggap salah paham ini, pihaknya siap bertemu dengan pedagang yang keberatan dengan keberadaan toko miliknya.

Jika izin dari kecamatan juga dipermasalahkan, ia juga siap mengurus izin hingga ke tingkat kabupaten yang sebenarnya hanya berlaku untuk modal di atas Rp500 juta.

"Modal saya hanya Rp350 juta, yang sebenarnya cukup izin dari kecamatan. Tapi kalau itu dianggap kurang, saya akan mengurus izin di kabupaten untuk modal di atas Rp500 juta," ujarnya.(GBI)

Pewarta: Pewarta: Gembong Ismadi

Editor : Gembong Ismadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2016