Mangupura (Antara Bali) - Penerapan pajak secara "online" di Kabupaten Badung, Bali, perlu adanya pengawasan ketat dari Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) untuk mencegah "hacker" yang mengacaukan program dan sistem pelayanan tersebut.

Anggota DPRD Badung dari Fraksi Demokrat I Nyoman Oka Widianta di Mangupura, Senin, mengatakan upaya itu dilakukan agar tidak merugikan negara dan menambah beban pemerintah.

"Dalam implementasinya, kami mengingatkan agar sedini mungkin dapat diatisiapsi hal-hal tersebut, khusunya dalam pelaksanaan pajak online," kata I Nyoman Oka.

Menurut dia, dalam mencegah hal itu, perlu alat kontrol detektor data yang mampu mendeteksi sumber-sumber kebocoran pajak.

"Kami berharap upaya itu dapat dilakukan meskipun harga alat itu terbilang mahal, namun saya yakin Pemkab Badung mampu mengupayakan itu," ujarnya.

Dalam sidang paripurna yang mengagendakan pandangan umum (PU) fraksi-fraksi DPRD Badung terhadap tiga ranperda, Fraski Demokrat menerima disahkannya ranperda tersebut.

Tiga Ranperda itu yakni, Ranperda Produk Hukum Desa, Ranperda tentang Sistem Pajak Online Daerah dan Ranperda tentang Bangunan Gedung.

"Saya sependapat dan menerima ketiga ranperda tersebut disahkan menjadi peraturan daerah setelah dievaluasi Gubernur maupun di Kemendagri, kususnya terhadap ranperda tentang sistem online pajak daerah," ujarnya.

Kadispenda Badung Wayan Adi Arnawa yang dihubungi terpisah mengungkapkan menghargai masukan dari fraksi Demokrat terkait upaya pencegah dini untuk penerapan pajak "online" itu.

"Kami tahu resikonya terhadap penggunaan sistem ini, tapi kami juga akan melakukan pencegahan terhadap masalah heacker ini," ujarnya.

Ia mengakui setiap program yang menggunakan sistem komputerisasi secara "online" itu banyak menimbulkan hambatan.

Namun, lanjutnya, pihaknya optimistis mampu meminimalisir kejadian tersebut dan berusaha membuat sistem yang tidak dapat dihacker. (WDY)

Pewarta: Pewarta: I Made Surya

Editor : I Gusti Bagus Widyantara


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015