Denpasar (Antara Bali) - Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Denpasar, Bali mengabulkan gugatan yang diajukan PT Cipaganti Asia Perkasa yang bergerak dibidang biro perjalanan wisata (travel), terkait perkara Nomor 19/G/2015/TPTUN.DPS .

"Menyatakan batal atau tidak sah keputusan TUN berupa sertifikan hak guna bangunan (SHGB) Nomor 00039/Kelurahan Legian," kata Ketua Majelis Hakim Dr Bambang Priyambodo, di Denpasar, Selasa.

Dalam amar putusannya mewajibkan tergugat I (BPN Kabupaten Badung) dan tergugat II intervensi (PT Centra Bali Pratama) mencabut Keputusan TUN berupa SHGB itu, surat ukur Nomor 00468/2010 pada 19 Mei 2010 dengan luas 1.390 meter persegi tercatat atas nama PT Centra Bali Properta.

Selain itu, hakim mewajibkan terbugat menerbitkan SHGB pengganti Nomor 00039/Kelurahan Legian, surat ukur nomor 00468/2010 tanggal 19-5-2010, luas 1.390 meter persegi tercatat atas nama PT Cipaganti Asia Perkasa.

"Menghukum terbugat I dan tergugat II intervensi membayar biaya perkara sebesar Rp329 ribu secara tanggung renteng," ujar Bambang Priyambodo.

Atas putusan Pengadilan PTUN Denpasar, kuasa hukum PT Cipaganti Asia Perkasa yakni Musa Darwin Pane dkk mengucapkan terima kasih katena majeli hakim telah membuat keputusan yang tepat.

"Dalam perkara ini, kami membuat formulasi gugatan yang cermat, akurat serta bersesuaian menurut hukum yang didukung dengan kualitas pembuktian yang sangat sempurnya, sehingga majelis dalam putusannya benar-benar mempertimbangkan fakta yang ada," kata Darwin Pane.

Kuasa hukum tergugat I Anak Agung Sri partami dan kuasa hukuim terbugat II intervensi Slamet Saryono tidak menghadiri persidangan.(SRW)

Pewarta: Pewarta: I Made Surya

Editor : I Made Surya


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015