Singaraja (Antara Bali) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buleleng, Bali telah menetapkan sebanyak 12 rancangan peraturan daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) selama periode Januari-Desember 2015.

"Selama satu tahun menetapkan 12 Perda dan satu Ranperda dalam tahap final menunjukkan kinerja DPRD cukup baik dan maksimal," kata Ketua DPRD Kabupaten Buleleng, I Gede Supriatna di Singaraja, Selasa.

Ia menjelaskan sebanyak 12 Perda tersebut diihasilkan selama tiga kali masa sidang yakni masa sidang pertama pada Januari-April, masa sidang kedua pada Mei-Agustus dan masa sidang ketiga periode September-Desember 2015.

Ia menambahkan, dari puluhan Perda tersebut, sebanyak 11 Ranperda merupakan usulan eksekutif dalam hal ini Pemkab Buleleng dan hanya dua Ranperda inisiatif dari DPRD.

Supriatna lebih lanjut memaparkan beberapa perda yang sudah disahkan tersebut yakni Perda Kabupaten Buleleng tentang bangunan gedung, perda tentang perubahan atas Perda No 3 Tahun 2012 tentang retribusi izin usaha perikanan, Perda tentang pencabutan Perda Nomor 24 Tahun 2011 tentang retribusi penggantian biaya cetak KTP dan akta catatan sipil.

"Selain itu beberapa perda yang sudah ditetapkan seperti Perda tentang kawasan tanpa rokok, Perda pemilihan perbekel, perda tentang Perusahaan Daerah Swatantra, Perda tentang penyertaan modal daerah pada PT Bank BPD Bali, Perda tentang penataan dan pemberdayaan pedagang kaki lima, Perda tentang pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (Bumdes), Perda tentang tata beracara badan kehormatan DPRD," katanya.

Dikatakan, untuk Ranperda tentang Perusahaan Daerah Parkir masih ditunda karena kurangnya kajian terhadap terbentuknya kelembagaan dalam kajian akademis.

Disinggung mengenai pengawasan Perda tersebut, kata dia, pihaknya rutin melakukan sidak dilakukan beberapa anggota DPRD yang langsung turun ke lapangam.

"Tentang pengawasan saya kira sudah maksimal dilakukan dengan baik dan proses sidak dan pengawasan langsung menuju pada permasalahan langsung di lapangan," katanya.

Selain itu, Supriatna yang juga Sekretaris DPC PDI Perjuangan Buleleng itu mengungkapkan selama ini juga dilakukan sinergitas yang baik dengan eksekutif menjalankan program pembangunan yang ada demi kesejahteraan masyarakat Buleleng.

"Kami menjalankan tugas sesuai Undang-Undang karena pemerintah kabupaten bersama DPRD disebut sebagai pemerintah, tetap berkoordinasi dengan mengintensifkan pengawasan," katanya. (WDY)

Pewarta: Pewarta: I Made Bagus Andi Purnomo

Editor : I Made Andi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015