Denpasar (Antara Bali) - Kepolisian Resor Badung, Bali, telah menetapkan empat orang tersangka terkait bentrokan antarnarapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II-A Denpasar, di Kerobokan, Kabupaten Badung.

"Sudah ada empat tersangka dari napi yang kami amankan di polres," kata Kepala Polres Badung, Ajun Komisaris Besar Tonny Binsar, ditemui di Lapas Kerobokan di Denpasar, Sabtu.

Namun Tonny tidak membeberkan detail identitas empat narapidana tersebut termasuk apakah berasal dari organisasi kemasyarakatan tertentu yang sebelumnya bentrok.

Empat narapidana yang ditetapkan sebagai tersangka itu diamankan pada Jumat (18/12) malam dan kini mendekam di penjara Polres Badung.

"Kami tengah dalami kemungkinan tersangka bisa bertambah," ucapnya.

Sebelumnya, lanjut dia, ada 19 orang narapidana yang diperiksa oleh polisi namun polisi menetapkan empat orang di antaranya sebagai tersangka.

Pada Kamis (27/12) sore sekitar pukul 16.00 Wita, terjadi bentrokan berdarah antarnarapidana di dalam Lembaga Pemasyarakatan Kelas II-A Denpasar di Kerobokan, Kabupaten Badung.

Diduga narapidana tersebut memiliki kaitan dengan dua ormas besar di Denpasar.

Keributan di dalam lapas malah meluas hingga di Jalan Teuku Umar Denpasar.

Akibatnya, empat orang tewas masing-masing dua narapidana dan dua lainnya di Jalan Teuku Umar Denpasar. (WDY)

Pewarta: Pewarta: Dewa Wiguna

Editor : I Gusti Bagus Widyantara


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015