Denpasar (Antara Bali) - Tim Pemenangan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Karangasem I Wayan Sudirta-Ni Made Sumiati atau paket SMS akan melayangkan surat gugatan terkait ditemukan kecurangan secara terstruktur, sistematis dan masif (TSM) ke Mahkamah Konstitusi.

"Kami akan melayangkan gugatan adanya dugaan kecurangan TSM ke Mahkamah Konsititusi (MK). Kami sudah mengumpulkan alat bukti tersebut," kata Ketua Tim Pemenangan Cabup dan Cawabup Paket SMS, Wayan Sutena kepada media di Denpasar, Jumat.

Ia mengatakan pihaknya segera melayangkan gugatan ke MK. Terhadap langkah hukum pascapilkada Karangasem telah mendapat dukungan dari DPP PDIP.

"Gugatan merupakan langkah hukum yang wajar, guna menjaga harkat dan martabat partai politik. Akan aneh dan merugikan parpol, bila partai sebesar PDIP tidak melakukan perlawanan ketika menemukan kecurangan yang dilakukan pihak lain," ujarnya.

Selain itu, kata dia, selaku tim pemenangan paket SMS, pihaknya menunjuk dua orang Saksi, yakni Wayan Suastika dan Wayan Sumatra, yang menolak menandatangani berita acara rekapitulasi Pilbup Karangasem, karena indikasi kecurangan dan pelanggaran dan mengabaikan saksi yang diusulkan Wayan Koster (Ketua DPD PDIP Bali).

Sutena juga menegaskan, pihaknya dan timnya ikut pengarahan DPP PDIP, karenanya tidak bisa ikut atas usulan Wayan Koster, yang melalui surat No. 098/IN/DPD 02/XII/2015, karena usulan tersebut tidak diambil melalui mekanisme rapat DPD sebagaimana diatur dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART).

Ia mengatakan isi surat Nomor 098/IN/DPD-02/XII/2015, pertama mengusulkan dua nama untuk dijadikan saksi, dan kedua, memerintahkan agar menandatangani hasil Pilkada dengan alasan selisih suara SMS dengan lawannya pasangan I Gusti Ayu Mas Sumantri-Wayan Arta Dipa (paket MasDipa) lebih dari satu persen.

"Kami baca, isi usulan itu tidak diambil melalui rapat DPD PDIP Bali, karena beberapa kali rencana rapat di DPD PDIP Bali ditunda," kata Sutena yang didukung Agung Triana Tira, Nyoman Parta, Ketut Boping Suryadi, Made Sumiati, Wayan dan Sudirta.

Ia mengatakan kalau hanya menyangkut selisih suara, pasangan Sudirta-Sumiati dan timnya sudah berlega hati untuk menerima hasil Pilkada Karangasem.

Namun, kata Sutena, pengurus DPP PDIP menegaskan, tidak boleh gampang menyerah, apalagi kalau dilihat dari kuatnya dukungan masyarakat ke SMS.

"DPP lalu mengirim Mas Kojeng sebagai utusan ke Bali, guna menggali dugaan-dugaan kecurangan yang terjadi di lapangan. Di pihak lain, tim pemenangan mengundang dua ahli hukum, untuk melakukan konsultasi, terhadap sejumlah data yang ditemukan relawan di lapangan," ujarnya.

Dikatakan para ahli hukum merekomendasikan, gugatan ke MK bisa dilakukan, karena dari data dan informasi yang diterima, seperti adanya politik uang, C-6 (surat undangan pemilih) yang tidak diterima oleh orang yang terdaftar punya hak pilih,.

Begitu juga pelanggaran tim pemenangan pasangan MasDipa yang menggunakan atribut yang terkait pasangan calon nomor 2 di TPS, keberpihakan aparat karena ada aparat yang tiba-tiba dipindah ke tempat jauh hanya gara-gara di komunitasnya menerima kunjungan SMS untuk bersembahyang padahal kandidat lain pun diterima.

Masih ada temuan pemberian barang bernilai puluhan juta yang barangnya digunakan di masa kampanye, dan pelanggaran lainnya.

"Gugatan ini diajukan karena indikasi adanya pelanggaran terstruktur, sistematis, massif, serius dan signifikan. Bukan karena selisih perolehan suara. Bagaimana kalau selisih besar itu diperoleh melalui kecurangan yang terstruktur, sistematis, massif, serius dan signifikan?" katanya.

Sutena mengatakan menurut konsultan hukum, sudah ada jurisprudensi MK dalam satu perkara yang memutuskan dilakukan pencoblosan ulang di beberapa wilayah.

"Walau hasil pilkada terdapat selisih suara di atas satu persen. Sebab, yang dipersoalkan adalah aspek terstruktur, sistematis dan masif (TSM). (WDY)

Pewarta: Pewarta: I Komang Suparta

Editor : I Gusti Bagus Widyantara


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015