Jakarta (Antara Bali) - Wakil Presiden Jusuf Kalla menyerahkan proses
hukum terkait kasus "papa minta saham" yang diduga melibatkan Setya
Novanto, sepenuhnya kepada kompetensi proses hukum yang sedang dilakukan
oleh aparat.
"Tergantung kejaksaan.. Biar kita serahkanlah kepada aparat hukum," kata Jusuf Kalla kepada wartawan di Istana Wapres, Jakarta, Kamis.
Ketika ditanyakan mengenai Setya Novanto yang melepaskan jabatan Ketua DPR karena mengundurkan diri dan bukan karena diberi sanksi Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), Wapres menyatakan bahwa hasilnya sama saja.
Sebelumnya, kepada wartawan di rumah dinas Wapres di Jakarta, Rabu (16/12) malam, Jusuf Kalla mengatakan bahwa pengunduran diri Setya Novanto dari posisi Ketua DPR RI hanya menyelesaikan separuh masalah.
Hal tersebut, menurut Kalla, karena persoalan politiknya dinilai telah diselesaikan tetapi persoalan proses hukumnya masih belum benar-benar dituntaskan.
Sebagaimana diwartakan, Setya Novanto mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Ketua DPR RI menyusul proses sidang di Mahkamah Kehormatan Dewan sebanyak 10 orang dari 17 anggota MKD meminta yang bersangkutan mundur dari jabatannya.
Surat pengunduran diri Setya Novanto yang ditandatangani di atas meterai diterima pimpinan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) pada saat rapat pleno MKD di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Rabu (16/12) malam.
Sementara itu, Ketua MKD Surahman Hidayat mengatakan, sidang kasus dugaan pelanggaran etika atas Ketua DPR Setya Novanto dinyatakan ditutup karena adanya surat pengunduran diri dari teradu.
"Keputusan MKD menyatakan kasus dugaan pelanggaran etik dinyatakan ditutup sejak diterimanya surat pengunduran diri Ketua DPR Setya Novanto," kata Ketua MKD Surahman Hidayat.
Sedangkan Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus menilai, pengunduran diri Ketua DPR RI Setya Novanto hanya merupakan skenario menyelamatkan diri dari vonis MKD.
"Ini bagi saya merupakan skenario menyelamatkan diri dari vonis MKD," kata Lucius.
Menurut Lucius, dengan memutuskan mundur dari Ketua DPR, Novanto seolah-olah hanya menghindarkan dirinya dipecat melalui keputusan mayoritas anggota MKD yang memang merekomendasikan sanksi pelanggaran sedang. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015
"Tergantung kejaksaan.. Biar kita serahkanlah kepada aparat hukum," kata Jusuf Kalla kepada wartawan di Istana Wapres, Jakarta, Kamis.
Ketika ditanyakan mengenai Setya Novanto yang melepaskan jabatan Ketua DPR karena mengundurkan diri dan bukan karena diberi sanksi Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), Wapres menyatakan bahwa hasilnya sama saja.
Sebelumnya, kepada wartawan di rumah dinas Wapres di Jakarta, Rabu (16/12) malam, Jusuf Kalla mengatakan bahwa pengunduran diri Setya Novanto dari posisi Ketua DPR RI hanya menyelesaikan separuh masalah.
Hal tersebut, menurut Kalla, karena persoalan politiknya dinilai telah diselesaikan tetapi persoalan proses hukumnya masih belum benar-benar dituntaskan.
Sebagaimana diwartakan, Setya Novanto mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Ketua DPR RI menyusul proses sidang di Mahkamah Kehormatan Dewan sebanyak 10 orang dari 17 anggota MKD meminta yang bersangkutan mundur dari jabatannya.
Surat pengunduran diri Setya Novanto yang ditandatangani di atas meterai diterima pimpinan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) pada saat rapat pleno MKD di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Rabu (16/12) malam.
Sementara itu, Ketua MKD Surahman Hidayat mengatakan, sidang kasus dugaan pelanggaran etika atas Ketua DPR Setya Novanto dinyatakan ditutup karena adanya surat pengunduran diri dari teradu.
"Keputusan MKD menyatakan kasus dugaan pelanggaran etik dinyatakan ditutup sejak diterimanya surat pengunduran diri Ketua DPR Setya Novanto," kata Ketua MKD Surahman Hidayat.
Sedangkan Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus menilai, pengunduran diri Ketua DPR RI Setya Novanto hanya merupakan skenario menyelamatkan diri dari vonis MKD.
"Ini bagi saya merupakan skenario menyelamatkan diri dari vonis MKD," kata Lucius.
Menurut Lucius, dengan memutuskan mundur dari Ketua DPR, Novanto seolah-olah hanya menghindarkan dirinya dipecat melalui keputusan mayoritas anggota MKD yang memang merekomendasikan sanksi pelanggaran sedang. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015