Denpasar (Antara Bali) - Tim Pemenangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Karangasem Wayan Sudirta-Ni Made Sumiati atau paket SMS menemukan ada dugaan kesalahan rekapitulasi dalam formulir C-1 di 49 tempat pemungutan suara.
"Terhadap dugaan kesalahan rekapitulasi pada tempat pemungutan suara (TPS) tersebut, kami mendesak penyelenggara pilkada untuk menindaklanjuti dan menyelesaikan terlebih dahulu sebelum menetapkan hasil pilkada tersebut," kata Ketua Tim Pemenangan paket SMS, Wayan Sutena kepada media di Denpasar, Rabu.
Ia mengatakan bahkan ada dugaan perlakukan diskriminatif oleh penyelenggara Pilkada dalam alat pemasangan peraga kampanye (APK). Begitu juga temuan adanya dugaan politik uang, yakni berupa pemberian uang kepada pemilih dan kelompok masyarakat untuk memilih pasangan calon tertentu.
Selain itu, kata dia, adanya upaya mempengaruhi pemilih pada saat hari pemungutan suara melalui ajakan dan penggunaan baju/seragam dan identitas oleh saksi, dan tidak disampaikannya undangan (C-6) kepada pemilih, terutama di wilayah basis pasangan calon SMS.
Oleh karena itu, kata Sutena, penyelenggaraan Pilkada Kabupaten Karangasem telah dicederai oleh praktik-praktik yang mengarah pada pelanggan yang bersifat terstruktur, sistematis dan masif sehingga merugikan hak konstitusional dan hak konstitusional pemilih.
"Kami mendesak penyelenggara Pilkada untuk melakukan tindak lanjut terkait dugaan tersebut. kami akan mengajukan permohonan sengketa hasil Pilkada Karangasem ke Mahkamah Konstitusi (MK) yang dalam jurisprodensinya menyatakan berwenang memeriksa dan memutus pelanggaran Pilkada demi tegaknya keadilan dan demokrasi substantif," katanya didampingi konsultan hukum Aan Eko Widianto.
Tim Pemenangan SMS juga meminta seluruh tim pemenangan dan pemilihan pasangan calon nomor urut 1 untuk mendata dan mengumpulkan seluruh alat bukti dan saksi atas pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis dsn masif itu.
"Sikap dan langkah yang kami ambil sebagai wujud komitmen kami mendorong berjalannya demokrasi yang jujur dan adil, serta demi Kabupaten Karangasem yang lebih baik," katanya. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015
"Terhadap dugaan kesalahan rekapitulasi pada tempat pemungutan suara (TPS) tersebut, kami mendesak penyelenggara pilkada untuk menindaklanjuti dan menyelesaikan terlebih dahulu sebelum menetapkan hasil pilkada tersebut," kata Ketua Tim Pemenangan paket SMS, Wayan Sutena kepada media di Denpasar, Rabu.
Ia mengatakan bahkan ada dugaan perlakukan diskriminatif oleh penyelenggara Pilkada dalam alat pemasangan peraga kampanye (APK). Begitu juga temuan adanya dugaan politik uang, yakni berupa pemberian uang kepada pemilih dan kelompok masyarakat untuk memilih pasangan calon tertentu.
Selain itu, kata dia, adanya upaya mempengaruhi pemilih pada saat hari pemungutan suara melalui ajakan dan penggunaan baju/seragam dan identitas oleh saksi, dan tidak disampaikannya undangan (C-6) kepada pemilih, terutama di wilayah basis pasangan calon SMS.
Oleh karena itu, kata Sutena, penyelenggaraan Pilkada Kabupaten Karangasem telah dicederai oleh praktik-praktik yang mengarah pada pelanggan yang bersifat terstruktur, sistematis dan masif sehingga merugikan hak konstitusional dan hak konstitusional pemilih.
"Kami mendesak penyelenggara Pilkada untuk melakukan tindak lanjut terkait dugaan tersebut. kami akan mengajukan permohonan sengketa hasil Pilkada Karangasem ke Mahkamah Konstitusi (MK) yang dalam jurisprodensinya menyatakan berwenang memeriksa dan memutus pelanggaran Pilkada demi tegaknya keadilan dan demokrasi substantif," katanya didampingi konsultan hukum Aan Eko Widianto.
Tim Pemenangan SMS juga meminta seluruh tim pemenangan dan pemilihan pasangan calon nomor urut 1 untuk mendata dan mengumpulkan seluruh alat bukti dan saksi atas pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis dsn masif itu.
"Sikap dan langkah yang kami ambil sebagai wujud komitmen kami mendorong berjalannya demokrasi yang jujur dan adil, serta demi Kabupaten Karangasem yang lebih baik," katanya. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015