Denpasar (Antara Bali) - Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Bali hingga saat ini masih menunggu keluarnya Peraturan Pemerintahan terkait dengan berbagai izin bidang perikanan menyusul pemberlakuan UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
"Oleh karena itu, sampai saat ini kami masih koordinasikan dengan Badan Penanaman Modal dan Perizinan Bali terkait pengajuan izin-izin di bidang perikanan yang sebelumnya menjadi kewenangan pemerintah kabupaten/kota supaya kami tidak sampai berbuat kesalahan," kata Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bali I Made Gunaja, di Denpasar, Senin.
Menurut Gunaja, dengan ruang laut sejauh 0-12 mil menjadi kewenangan provinsi setelah pemberlakuan UU Pemda, ternyata terjadi perbedaan persepsi antara pemerintah kabupaten/kota dengan provinsi dalam hal pengeluaran izin maupun pemberian layanan kepada masyarakat.
"Pemkab/pemkot masih ragu-ragu untuk mengeluarkan izin seperti surat izin usaha perdagangan (SIUP) untuk keramba jaring apung maupun izin kapal dengan ukuran 5-10 GT. Padahal sudah ada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No 120 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Setelah Ditetapkan UU Pemda," ucapnya.
Gunaja menambahkan, berdasarkan UU Pemda, serah terima personel, pendanaan, sarana prasarana serta dokumen (P3D) sebagai akibat pembagian urusan pemerintahan pusat, pemprov dan kabupaten paling lambat dua tahun sejak UU Pemda ditetapkan atau pada 2 Oktober 2016.
Tetapi dalam SE Mendagri disebutkan bahwa penyelenggaraan urusan pemerintahan yang bersifat pelayanan kepada masyarakat luas dan masif, yang pelaksanaannya tidak dapat ditunda dan tidak dapat dilaksanakan tanpa dukungan P3D tetap dilaksanakan oleh tingkatan/susunan pemerintahan saat ini yang menyelenggarakan urusan pemerintahan tersebut sampai diserahkan P3D.
"Oleh karena pemerintah kabupaten/kota masih ragu-ragu untuk mengeluarkan izin, sehingga masyarakat mengajukan izin pada kami, tetapi kami juga tidak mau gegabah untuk mengeluarkan izin tersebut sehingga kami masih mengkoordinasikan dengan Badan Penanaman Modal dan Perizinan," ucapnya.
Pihaknya sejauh ini juga ingin mengetahui rincian izin pengelolaan ruang laut yang menjadi kewenangan provinsi karena ruang laut sejauh 0-12 mil itu cukup luas.
"Ambillah contoh untuk izin wisata bahari, apakah juga menjadi kewenangan kami? Meskipun lokusnya di laut, tetapi `kan itu terkait wisata. Oleh karena itu kami sangat mengharapkan peraturan pemerintah itu segera keluar," kata Gunaja.
Sedangkan izin yang dikeluarkan pemerintah provinsi selama ini diantaranya surat izin penangkapan ikan (SIPI) dan surat izin kapal pengangkut ikan (SIKPI). (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015
"Oleh karena itu, sampai saat ini kami masih koordinasikan dengan Badan Penanaman Modal dan Perizinan Bali terkait pengajuan izin-izin di bidang perikanan yang sebelumnya menjadi kewenangan pemerintah kabupaten/kota supaya kami tidak sampai berbuat kesalahan," kata Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bali I Made Gunaja, di Denpasar, Senin.
Menurut Gunaja, dengan ruang laut sejauh 0-12 mil menjadi kewenangan provinsi setelah pemberlakuan UU Pemda, ternyata terjadi perbedaan persepsi antara pemerintah kabupaten/kota dengan provinsi dalam hal pengeluaran izin maupun pemberian layanan kepada masyarakat.
"Pemkab/pemkot masih ragu-ragu untuk mengeluarkan izin seperti surat izin usaha perdagangan (SIUP) untuk keramba jaring apung maupun izin kapal dengan ukuran 5-10 GT. Padahal sudah ada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No 120 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Setelah Ditetapkan UU Pemda," ucapnya.
Gunaja menambahkan, berdasarkan UU Pemda, serah terima personel, pendanaan, sarana prasarana serta dokumen (P3D) sebagai akibat pembagian urusan pemerintahan pusat, pemprov dan kabupaten paling lambat dua tahun sejak UU Pemda ditetapkan atau pada 2 Oktober 2016.
Tetapi dalam SE Mendagri disebutkan bahwa penyelenggaraan urusan pemerintahan yang bersifat pelayanan kepada masyarakat luas dan masif, yang pelaksanaannya tidak dapat ditunda dan tidak dapat dilaksanakan tanpa dukungan P3D tetap dilaksanakan oleh tingkatan/susunan pemerintahan saat ini yang menyelenggarakan urusan pemerintahan tersebut sampai diserahkan P3D.
"Oleh karena pemerintah kabupaten/kota masih ragu-ragu untuk mengeluarkan izin, sehingga masyarakat mengajukan izin pada kami, tetapi kami juga tidak mau gegabah untuk mengeluarkan izin tersebut sehingga kami masih mengkoordinasikan dengan Badan Penanaman Modal dan Perizinan," ucapnya.
Pihaknya sejauh ini juga ingin mengetahui rincian izin pengelolaan ruang laut yang menjadi kewenangan provinsi karena ruang laut sejauh 0-12 mil itu cukup luas.
"Ambillah contoh untuk izin wisata bahari, apakah juga menjadi kewenangan kami? Meskipun lokusnya di laut, tetapi `kan itu terkait wisata. Oleh karena itu kami sangat mengharapkan peraturan pemerintah itu segera keluar," kata Gunaja.
Sedangkan izin yang dikeluarkan pemerintah provinsi selama ini diantaranya surat izin penangkapan ikan (SIPI) dan surat izin kapal pengangkut ikan (SIKPI). (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015