Pekanbaru (Antara Bali) - Kelompok Kerja usulan Rancangan Undang-Undang Kebudayaan Komisi X DPR RI akhirnya membatalkan rokok kretek masuk dalam pasal peraturan yang termuat dalam peraturan tersebut.
Ketua Pokja RUU Kebudayaan Mujib Rohmad di Pekanbaru, Jumat, mengatakan dalam pembahasan Undang-Undang itu mengatakan rokok kretek batal masuk rancangan karena produk itu menjadi kritik nasional dan internasional. Padahal, kata dia, dalam RUU Kebudayaan yang dibahas itu prosesnya, bukan rokoknya.
"Itulah proses politik, ada yang setuju dan tidak setuju. Akhirnya ya sudahlah daripada kontroversi, daripada tidak rampung lagi undang-undangnya karena persoalan yang seperti itu," katanya di Menara Lancang Kuning Kantor Gubernur Riau.
Dia menyampaikan bahwa yang dimasukkan dalam kebudayaan adalah proses pembuatan rokok itu sendiri. Pasalnya, di Kudus sudah ada Museum Kretek yang menceritakan proses pertaniannya.
"Bagaimana cara menanamnya, filosofi dan budaya orang tani dan cara berkreasi segala macam ada di museum itu. Tapi rupanya ini ada isu nasional dan internasional terkait mari kita sehat dengan tidak merokok," sebutnya.
Berbagai pihak, kata dia, kemudian dianggapnya dalam RUU itu yang dimasukkan merokoknya, padahal sebenarnya tidak. Segala sesuatu itu, lanjut dia, harus diproses dan dipahami lebih dalam.
Rombongan Pokja RUU Kebudayaan sendiri melakukan kunjungan kerja ke Riau dalam rangka meminta masukan penyempurnaan draf rancangan. Kedatangan 10 Anggota Komisi X itu didampingi oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Riau, Kamsol dan Ketua Lembaga Adat Melayu Riau, Al-Azhar.
"Ini belum rancangan undang-undang, baru drafnya saja. Soal judul masih perlu didiskusikan lagi. Ada usulan judulnya Kebudayaan Indonesia dan ada juga Kebudayaan Nasional," katanya menambahkan. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015
Ketua Pokja RUU Kebudayaan Mujib Rohmad di Pekanbaru, Jumat, mengatakan dalam pembahasan Undang-Undang itu mengatakan rokok kretek batal masuk rancangan karena produk itu menjadi kritik nasional dan internasional. Padahal, kata dia, dalam RUU Kebudayaan yang dibahas itu prosesnya, bukan rokoknya.
"Itulah proses politik, ada yang setuju dan tidak setuju. Akhirnya ya sudahlah daripada kontroversi, daripada tidak rampung lagi undang-undangnya karena persoalan yang seperti itu," katanya di Menara Lancang Kuning Kantor Gubernur Riau.
Dia menyampaikan bahwa yang dimasukkan dalam kebudayaan adalah proses pembuatan rokok itu sendiri. Pasalnya, di Kudus sudah ada Museum Kretek yang menceritakan proses pertaniannya.
"Bagaimana cara menanamnya, filosofi dan budaya orang tani dan cara berkreasi segala macam ada di museum itu. Tapi rupanya ini ada isu nasional dan internasional terkait mari kita sehat dengan tidak merokok," sebutnya.
Berbagai pihak, kata dia, kemudian dianggapnya dalam RUU itu yang dimasukkan merokoknya, padahal sebenarnya tidak. Segala sesuatu itu, lanjut dia, harus diproses dan dipahami lebih dalam.
Rombongan Pokja RUU Kebudayaan sendiri melakukan kunjungan kerja ke Riau dalam rangka meminta masukan penyempurnaan draf rancangan. Kedatangan 10 Anggota Komisi X itu didampingi oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Riau, Kamsol dan Ketua Lembaga Adat Melayu Riau, Al-Azhar.
"Ini belum rancangan undang-undang, baru drafnya saja. Soal judul masih perlu didiskusikan lagi. Ada usulan judulnya Kebudayaan Indonesia dan ada juga Kebudayaan Nasional," katanya menambahkan. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015