Tabanan (Antara Bali) - Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kabupaten Tabanan menerapkan Sistem Informasi dan Manajemen Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (SIM BPHTB) mulai awal tahun 2016.

"Untuk itu dalam memantapkan dan menyukseskan sistem tersebut Dispenda menggelar bimbingan teknis melibatkan unsur pejabat pembuat akta tanah (PPAT), notaris, Badan Pertanahan Negara (BPN), Bank Pembangunan Daerah (BPD), dan staf Dispenda sendiri," kata Kabid Penetapan Dispenda Kabupaten Tabanan I Wayan Wiratma, Kamis.

Ia menjelaskan, penerapan SIM BPHTB sebagai salah satu upaya Pemkab Tabanan dalam mengoptimalisasi pendapatan dari BPHTB.

"Melalui kegiatan Bintek itu sekaligus menyamakan persepsi agar implementasi SIM BPHTB nantinya dapat terlaksana dengan baik dan lancar," jelas Wirtama yang juga penyelenggara kegiatan tersebut.

Ia menambahkan, SIM BPHTB juga untuk menyeimbangkan peningkatan hasil penerimaan BPHTB bisa meningkat. Peningkatan tersebut tercermin dari hasil semula yang dikelola pemerintah pusat sebesar Rp 7,5 miliar. Kini, nilai penerimaannya sudah mencapai Rp 33,2 miliar.

Namun, sambungnya, peningkatan tersebut belum dibarengi dengan Sistem Informasi dan Manajemen (BPHTB) yang memadai, sehingga masih menyisakan sedikit persoalan.

"Khusus dalam penyelarasan data antara laporan PPAT, Dispenda dan BPD sebagai tempat pembayaran serta BPN," imbuh I Wayan Wiratma.

Penjabat Bupati Tabanan Wayan Sugiada yang diwakil Kepala Dispenda setempat I Nyoman Sudarma menjelaskan, BPHTB saat ini menjadi primadona sektor pajak dan retribusi daerah.

Kontribusi hingga Oktober 2015 mencapai Rp 29,4 miliar atau 33 persen dari penerimaan pajak daerah sebesar Rp 87,2 miliar.

"Meski demikian, kami rasa masih perlu dioptimalkan dengan menyiapkan sistem informasi dan manajemen yang baik. Terlebih di tahun ini sudah diterapkan akuntansi berbasis akrual," ujarnya.

Ia menekankan, optimalisasi pengelolaan BPHTB tidak semata-mata dimaksudkan meningkatkan kapasitas fiskal daerah. Namun, yang lebih utama adalah mengupayakan agar pengelolaan BPHTB mampu memenuhi rasa keadilan di masyarakat dan memberikan pelayanan.

Selain itu mendorong wajib pajak untuk meningkatkan peran serta dalam menyukseskan pembangunan daerah melalui kesadaran wajib pajak melaporkan nilai transaksi riil ditindaklanjuti dengan pembayaran BPHTB sesuai ketentuan yang berlaku, ujarnya. (NWD)

Pewarta: Pewarta: IK Sutika

Editor : I Gusti Bagus Widyantara


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015