Denpasar (Antara Bali) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Denpasar, Bali, membenarkan berkas acara pemeriksaan (BAP) tersangka pembunuh bayi, Ariyanti Lende dinyatakan lengkap (P21).
"Sekarang tersangka sudah berapa di Lapas Kerobokan, Denpasar, untuk menjalani masa penahanan," kata JPU Ayu Citra Maya, di Denpasar, Rabu.
Ia mengatakan, tersangka segera disidangkan di Pengadilan Negeri Denpasar untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya setelah JPU menyelesaikan dakwaanya.
Dalam BAP, tersangka menghabisi nyawa anaknya yang dilahirkan pada 18 September 2015, di Suwung Batan Kendal Perum Grand Sambada Gang Lele Nomor 2A, Pukul 24.30 Wita.
Terdakwa mengambil korban yang baru dilahirkan di kloset dan membersihkanya di atas lantai kamar mandi. Kemudian, tersangka mengangkat bayinya dengan menggunakan tangan kirinya. Sedangkan, tangan kananya sudah memegang pisau.
"Pisau itu awalnya digunakan untuk memotong tali pusar agar bayi tidak menangis dan tersangka menutup mulut bayi itu dengan tanganya," kata JPU mengutip isi BAP.
Melihat wajah bayi yang dilahirkan, tersangka terus terbayang wajah pria yang menghamilinya, karena emosi, tersangka kembali mengambil pisau yang sudah diletakan dilantai itu.
"Kemudian tersangka kembali menikam bayi itu dibagian dada dan ulu hati," kata jaksa.
Perbuatan tersangka terungkap teman tersangka Reni menanyakan keberadaan buah hati yang baru dilahirkanya. Saat itu, tersangka menjawab bayi yang dilahirkan disimpan di dalam laci lemari dibawa westapel.
Namun, diketahui saksi I Wayan Aget yang akan masuk kamar mandi milik Hendra Haryanto yang melihat ada jazad bayi.
Kemudian, perbuatan tersangka dilaporkan ke polisi dan langsung menangkap tersangka. Atas perbuatanya itu tersangka dijerat dengan Pasal 341 KUHP atau Pasal 76 C jo Pasal 80 Ayat 3 Ayat 4 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015
"Sekarang tersangka sudah berapa di Lapas Kerobokan, Denpasar, untuk menjalani masa penahanan," kata JPU Ayu Citra Maya, di Denpasar, Rabu.
Ia mengatakan, tersangka segera disidangkan di Pengadilan Negeri Denpasar untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya setelah JPU menyelesaikan dakwaanya.
Dalam BAP, tersangka menghabisi nyawa anaknya yang dilahirkan pada 18 September 2015, di Suwung Batan Kendal Perum Grand Sambada Gang Lele Nomor 2A, Pukul 24.30 Wita.
Terdakwa mengambil korban yang baru dilahirkan di kloset dan membersihkanya di atas lantai kamar mandi. Kemudian, tersangka mengangkat bayinya dengan menggunakan tangan kirinya. Sedangkan, tangan kananya sudah memegang pisau.
"Pisau itu awalnya digunakan untuk memotong tali pusar agar bayi tidak menangis dan tersangka menutup mulut bayi itu dengan tanganya," kata JPU mengutip isi BAP.
Melihat wajah bayi yang dilahirkan, tersangka terus terbayang wajah pria yang menghamilinya, karena emosi, tersangka kembali mengambil pisau yang sudah diletakan dilantai itu.
"Kemudian tersangka kembali menikam bayi itu dibagian dada dan ulu hati," kata jaksa.
Perbuatan tersangka terungkap teman tersangka Reni menanyakan keberadaan buah hati yang baru dilahirkanya. Saat itu, tersangka menjawab bayi yang dilahirkan disimpan di dalam laci lemari dibawa westapel.
Namun, diketahui saksi I Wayan Aget yang akan masuk kamar mandi milik Hendra Haryanto yang melihat ada jazad bayi.
Kemudian, perbuatan tersangka dilaporkan ke polisi dan langsung menangkap tersangka. Atas perbuatanya itu tersangka dijerat dengan Pasal 341 KUHP atau Pasal 76 C jo Pasal 80 Ayat 3 Ayat 4 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015