Denpasar (Antara Bali) - Tim yustisi yang terdiri dari Satpol Pamong Praja Kota Denpasar, TNI, aparat kepolisian dan unsur Kecamatan Denpasar Selatan, melakukan menyegelan sebuah rumah kos-kosan karena tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB).

Kepala Seksi Pembinaan dan Penyuluhan Satpol PP Kota Denpasar Gede Sudana di Denpasar, Jumat mengatakan lokasi bangunan yang tidak dilengkapi IMB tersebut berada di Jalan Pulau Galang, Gang Tiying Gading, Desa Pemogan, Kecamatan Denpasar Selatan.

Ia mengatakan tindakan penyegelan tersebut dilakukan menindaklanjuti laporan dari masyarakat melalui pengaduan Pro-Denpasar, mengenai rumah kos-kosan sebanyak 31 kamar tidak memiliki izin bangunan.

Menanggapi laporan tersebut, pihak Satpol PP langsung mengecek tempat yang dilaporkan tersebut, serta memanggil pemilik bangunan, yaitu Khoiruddin untuk mengurus izin.

"Kami sudah memberikan peringatan kepada pemilik bangunan tersebut sebanyak dua kali agar tidak lagi melanjutkan proyek bangunan itu," ujarnya.

Tetapi pemilik bangunan itu, kata Sudana, tidak menghiraukan peringatan itu, malah mereka melanjutkan secara paksa pembangunan yang belum mengantongin IMB.

"Oleh karena itu kami bersama tim yusitisi melakukan penyegelan, karena bangunan itu melanggar ketentuan Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 6 Tahun 2001 tentang Izin Bangunan-Bangunan," ujarnya.

Sudana lebih lanjut mengatakan bangunan rumah kos itu berjumlah 31 kamar, sesuai dengan peraturan ini masuk kategori hotel melati, bukan kos-kosan. Untuk itu harus memiliki IMB dan kelengkapan izin lainnya.

Untuk tindak lanjut pihaknya menyerahkan kepada Badan Pelayanan Perijinan Terpadu Satu Pintu dan Penanaman Modal Kota Denpasar. Sedangkan mengantisipasi agar tidak ada aktivitas dalam pembangunan rumah kos tersebut, pihak Satpol PP akan mengerahkan anggotanya guna melakukan pemantauan hingga pemilik bangunan mengurus izin terlebih dahulu.

Jika pemilik tidak mengurus IMB dan izin pelengkap lainnya, maka secara paksa Satpol PP akan melakukan pembongkaran.

Sementara seorang pekerja bangunan rumah kos, Jaya Nudin mengaku tidak tahu menahu mengenai izin yang dimiliki oleh pemilik bangunan Khoiruddin.

"Saya hanya disuruh bekerja dan membersihkan tempat tersebut. Selebihnya saya tidak tahu soal yang lainnya," katanya. (WDY)

Pewarta: Pewarta: I Komang Suparta

Editor : I Gusti Bagus Widyantara


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015