Negara (Antara Bali) - Ratusan ikan hias, kura-kura dan lobster ilegal diamakan polisi dari Polsek Kawasan Laut Gilimanuk, saat hendak masuk ke Bali.
"Hewan-hewan itu tidak dilengkapi dokumen dari balai karantina daerah asal. Penangkapan ini kami koordinasikan dengan Balai Karantina Ikan Kelas I Wilayah Kerja Gilimanuk," kata Kapolsek Gilimanuk Komisaris I Nyoman Wirya Sucipta, Jumat.
Ia mengatakan, ikan hias, lobster dan kura-kura tersebut dititipkan bus, dengan tujuan Mataram, Nusa Tenggara Barat, berasal dari Surabaya, Provinsi Jawa Timur.
Menurutnya, hewan-hewan itu dibungkus dengan kantong plastik, lalu dimasukkan ke dalam kardus dan ditaruh dalam bagasi bus.
Saat dihitung oleh petugas, ada 61 ekor ikan hias jenis koi, 21 ekor ikan mentis, 16 ekor lobster air tawar dan 9 kura-kura Brazil.
Penanggungjawab Balai Karantina Ikan Kelas I Denpasar, Wilayah Kerja Gilimanuk Hidayat Husaini mengatakan, dari keterangan sopir diketahui hewan air tersebut dikirim salah satu toko di Surabaya, dengan tujuan penjual ikan di Mataram.
"Kami berikan waktu tiga hari kepada pengirim untuk melengkapi dokumen. Jika tidak bisa, kami bisa kembalikan ke daerah asal atau dilakukan pemusnahan," katanya.
Namun, menurutnya, sebelum dilakukan pemusnahan maupun penolakan, akan dilakukan uji laboratorium terlebih dahulu terhadap kesehatan hewan tersebut.(GBI)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015
"Hewan-hewan itu tidak dilengkapi dokumen dari balai karantina daerah asal. Penangkapan ini kami koordinasikan dengan Balai Karantina Ikan Kelas I Wilayah Kerja Gilimanuk," kata Kapolsek Gilimanuk Komisaris I Nyoman Wirya Sucipta, Jumat.
Ia mengatakan, ikan hias, lobster dan kura-kura tersebut dititipkan bus, dengan tujuan Mataram, Nusa Tenggara Barat, berasal dari Surabaya, Provinsi Jawa Timur.
Menurutnya, hewan-hewan itu dibungkus dengan kantong plastik, lalu dimasukkan ke dalam kardus dan ditaruh dalam bagasi bus.
Saat dihitung oleh petugas, ada 61 ekor ikan hias jenis koi, 21 ekor ikan mentis, 16 ekor lobster air tawar dan 9 kura-kura Brazil.
Penanggungjawab Balai Karantina Ikan Kelas I Denpasar, Wilayah Kerja Gilimanuk Hidayat Husaini mengatakan, dari keterangan sopir diketahui hewan air tersebut dikirim salah satu toko di Surabaya, dengan tujuan penjual ikan di Mataram.
"Kami berikan waktu tiga hari kepada pengirim untuk melengkapi dokumen. Jika tidak bisa, kami bisa kembalikan ke daerah asal atau dilakukan pemusnahan," katanya.
Namun, menurutnya, sebelum dilakukan pemusnahan maupun penolakan, akan dilakukan uji laboratorium terlebih dahulu terhadap kesehatan hewan tersebut.(GBI)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015