Denpasar (Antara Bali) - I Gede Kardin Yudiasa selaku Sekretaris Desa Pejarakan dan Ketut Wirten (Sekdes Sumberkima) di Kabupaten Buleleng, Bali, yang mengkorupsi dana proyek operasi nasional agraria di daerah itu dihukum satu tahun penjara.

Dalam sidangkan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Achmad peten Sili di Pengadilan Tipikor Denpasar, Rabu, terdakwa I Gede Kardin Yudiasa dinyatakan bersalah melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, yang telah diubah dan ditambah ke dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

"Terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah dan wajib membayar denda Rp50 juta subsider sebulan kurungan," ujar hakim.

Kemudian, terdakwa Ketut Wirten Sekdes Sumerkima dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Beslin Sihombing juga menghukum selama setahun dan denda Rp50 juta subsidair setahun penjara.

"Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melawan hukum," ujarnya.

Perbuatan terdakwa telah melanggar Pasal 11 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, yang telah diubah dan ditambah ke dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Vonis hakim terhadap kedua terdakwa itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut 18 bulan penjara dalam sidang sebelumnya.

Atas putusan itu, baik jaksa penuntut umum dan tim penasehat hukum kedua terdakwa menyatakan pikir-pikir.

Perbuatan terdakwa terungkap saat Badan Pertanahan Negara (BPN) Kabupate Buleleng, Bali menetapkan proyek operasi nasional agraria yang diikuti warga di Desa Sumberkima, Grokrak, Buleleng pada 2008 .

Dalam sosialisasinya, BPN Buleleng menyampaikan kepada warga proses sertifikasi tanah yang tidak dipungut biaya, karena sudah dianggarkan negara sebesar Rp310 juta untuk membiayai 1.000 sertifikat warga.

Namun, terdakwa yang diberi kepercayaan sebagai kordinator kecamatan di bawah penanggung jawab, Putu Wibawa (pejabat desa Sumberkima) dan Ketua Panitia Ketut Wirten (tersangka dalam berkas terpisah) membentuk panitia kecil ini sendiri untuk mengumpulkan dana Rp160 juta kepada 267 warga yang mengurus proyek itu.

Warga yang mengikuti program itu dipungut biaya Rp600 ribu per orang. Dari jumlah uang tersebut, Yudiasa menerima Rp 80.100.000 sebagai kordinator kecamatan. (WDY)

Pewarta: Pewarta: I Made Surya

Editor : I Made Surya


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015