Denpasar (Antara Bali) - Pandu Permana (22), seorang petugas satuan pengamanan (Satpam) di Denpasar, Bali, yang tertangkap tangan menggunakan (pesta) sabu-sabu dengan dua temanya di dalam kamar kos mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Kamis.

"Terdakwa tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyalahgunakan narkotika golongan I bukan tanaman," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU), Bella P Atmaja, dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Made Sukereni, di Denpasar.

Dalam sidang yang mengagendakan pembacaan dakwaan itu, JPU mendakwa Pandu Permana dengan Pasal 115 Ayat 1, Pasal 114 Ayat 1 dan Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Terdakwa ditangkap polisi di dalam kamar kos temannya, Jalan Gunung Patas, Padang Sambian, Denpasar Bali, pada 9 Agustus 2015, Pukul 01.00 Wita karena hendak pesta sabu-sabu.

Saat digeledah di kamar temannya itu, polisi berhasil menemukan satu klip sabu-sabu dengan berat 1,92 gram yang ditemukan di atas lantai kamar milik temannya itu.

Sebelum ditangkap petugas, terdakwa mengaku janjian bertemu dengan temannya Ari Permana (dalam berkas terpisah) di Alfamart Gelogor Carik, Kuta, Bali.

Kemudian, terdakwa diajak temannya tersebut menuju ke kos Putu Angga (dalam berkas terpisah) untuk menggelar pesta narkoba itu. Belum sempat menikmati barang haram itu, terdakwa dan temannya sudah keburu digrebek petugas kepolisian.

Terdakwa bersama temannnya, kemudian digiring petugas ke kantor polisi untuk diperiksa lebih lanjut karena tidak memiliki izin dari pihak berwenang atas kepemilikan sabu-sabu itu. (WDY)

Pewarta: Pewarta: I Made Surya

Editor : I Made Surya


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015