Denpasar (Antara Bali) - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi kini tengah berada di Denpasar, Bali, untuk melakukan evaluasi pelayanan publik di Pemerintah Kota Denpasar.
Tim Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN dan RB) Sri Hartini saat bertatap muka dengan Sekda Kota Denpasar Anak Agung Rai Iswara di Denpasar, Senin, mengatakan pihaknya akan melakukan evaluasi dan pemantauan terhadap pelayanan publik Pemkot Denpasar mulai Selasa (3/11).
Ia mengatakan Kota Denpasar termasuk 57 kabupaten/kota seluruh Indonesia terbaik yang telah menerapkan prinsip pelayanan publik sesuai Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik.
"Sesuai hasil penilaian awal kami di pusat, bahwa Kota Denpasar termasuk 57 daerah yang sudah melaksanakan pelayanan publik sesuai dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009. Jadi evaluasi ini bukan untuk menentukan juara tetapi untuk memantapkan lagi pelayanan publik kepada masyarakat," kata Sri Hartini didampingi anggota tim evaluasi Aulia Ambarwati dan Nita Dwikasandi
Ia mengatakan Denpasar terpilih juga karena mempunyai potensi ekonomi yang tinggi dan memberikan andil yang besar terhadap perekonomian secara nasional. Melalui pelayanan publik yang baik juga akan berpengaruh terhadap kemajuan perekonomian daerah dan nasional.
Adapun SKPD yang akan dievaluasi adalah Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu dan Penanaman Modal, RSUD Wangaya dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.
Sementara Sekda Kota Denpasar Rai Iswara yang didampingi Kabag Organisasi Desak Nyoman Widiasih menyambut baik pelaksanaan evaluasi pelayanan publik oleh Kemen PAN dan RB.
Menurut Rai Iswara, Pemkot Denpasar telah memiliki slogan pelayanan publik yang mengadopsi spirit kearifan lokal yakni "Sewaka Dharma" yang berarti melayani adalah kewajiban.
"Spirit Sewaka Dharma inilah yang dijadikan pedoman bagi segenap jajaran di lingkungan Pemkot Denpasar dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat," kata Rai Iswara.
Bahkan sejak tahun 2014 berdasarkan penilaian Ombudsman RI semua SKPD telah melaksanakan pelayanan publik sesuai dengan Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009 dan mendapatkan peringkat pertama tingkat nasional terkait dengan kepatuhan terhadap UU Nomor 25 tahun 2009.
"Dengan adanya evaluasi ini kami berharap ada masukan dari tim, sehingga pelayanan publik di Kota Denpasar semakin meningkat," kata Rai Iswara. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015
Tim Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN dan RB) Sri Hartini saat bertatap muka dengan Sekda Kota Denpasar Anak Agung Rai Iswara di Denpasar, Senin, mengatakan pihaknya akan melakukan evaluasi dan pemantauan terhadap pelayanan publik Pemkot Denpasar mulai Selasa (3/11).
Ia mengatakan Kota Denpasar termasuk 57 kabupaten/kota seluruh Indonesia terbaik yang telah menerapkan prinsip pelayanan publik sesuai Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik.
"Sesuai hasil penilaian awal kami di pusat, bahwa Kota Denpasar termasuk 57 daerah yang sudah melaksanakan pelayanan publik sesuai dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009. Jadi evaluasi ini bukan untuk menentukan juara tetapi untuk memantapkan lagi pelayanan publik kepada masyarakat," kata Sri Hartini didampingi anggota tim evaluasi Aulia Ambarwati dan Nita Dwikasandi
Ia mengatakan Denpasar terpilih juga karena mempunyai potensi ekonomi yang tinggi dan memberikan andil yang besar terhadap perekonomian secara nasional. Melalui pelayanan publik yang baik juga akan berpengaruh terhadap kemajuan perekonomian daerah dan nasional.
Adapun SKPD yang akan dievaluasi adalah Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu dan Penanaman Modal, RSUD Wangaya dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.
Sementara Sekda Kota Denpasar Rai Iswara yang didampingi Kabag Organisasi Desak Nyoman Widiasih menyambut baik pelaksanaan evaluasi pelayanan publik oleh Kemen PAN dan RB.
Menurut Rai Iswara, Pemkot Denpasar telah memiliki slogan pelayanan publik yang mengadopsi spirit kearifan lokal yakni "Sewaka Dharma" yang berarti melayani adalah kewajiban.
"Spirit Sewaka Dharma inilah yang dijadikan pedoman bagi segenap jajaran di lingkungan Pemkot Denpasar dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat," kata Rai Iswara.
Bahkan sejak tahun 2014 berdasarkan penilaian Ombudsman RI semua SKPD telah melaksanakan pelayanan publik sesuai dengan Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009 dan mendapatkan peringkat pertama tingkat nasional terkait dengan kepatuhan terhadap UU Nomor 25 tahun 2009.
"Dengan adanya evaluasi ini kami berharap ada masukan dari tim, sehingga pelayanan publik di Kota Denpasar semakin meningkat," kata Rai Iswara. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015