Denpasar (Antara Bali) - I Gede Koyan Eka Putra (48) mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bangli, Bali, dihukum empat bulan penjara, dalam kasus kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan seorang tewas dan tiga korban luka-luka.
"Terdakwa terbukti lalai mengendarai motornya dan melanggar Pasal 310 Ayat 4 (primer), 310 Ayat 1 (kedua), Pasal 310 Ayat 2 (ketiga) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan," kata Ketua Majelis Hakim Beslin Sihombing, di Denpasar, Senin.
Vonis hakim terhadap terdakwa itu, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang sebelumnya yang menuntut delapan bulan kurungan penjara.
Hal yang meringankan hukuman terdakwa karena sudah melakukan perdamaian dengan keluarga korban dan memberikan santunan kepada keluarga korban.
Dalam dakwaan disebutkan bahwa pada 10 Februari 2015, Pukul 08.00 Wita, di Simpang Empat Jalan By Pass Ida Bagus Mantra, Denpasar, terdakwa yang mengemudikan mobil Toyota Avansa DK-1547-PC melaju dengan kecepatan 80 kilometer per jam dari arah Denpasar menuju Gianyar.
Terdakwa yang saat itu dalam kondisi mengantuk tidak mengetahui lampu rambu lalu lintas di perempatan jalan itu sudah berkedip-kedip kuning yang seharusnya setiap kendaraan bermotor berhati-hati mengendarai kendaraannya.
Namun, terdakwa tidak melihat korban I Wayan Mertayasa yang sedang membonceng anaknya Kadek Meta Adelina dengan menggunakan sepeda motor Yamaha DK-6848-EJ sudah menyeberang jalan sehingga tabrakan pun tidak dapat dihindari.
Korban Kadek Meta Adelina terpental ke aspal jalan, namun I Wayan Mertayasa yang mengendarai motornya itu justru terseret di bawah kolong mobil milik terdakwa hingga sejauh kurang lebih 30 meter.
Mobil yang dikemudikan terdakwa belum juga berhenti dan kembali menabrak motor Honda DK-4799-BW, yang dikemudikan I Wayan Mona Murdana yang sempat berhenti di perempatan jalan itu, ikut tertabrak yang mengakibatkan korban terpental ke aspal.
Belum selesai menabrak I Wayan Mona, mobil yang dikendarai terdakwa lantas menabrak seorang pejalan kaki, Sang Ayu Nyoman yang saat itu hendak berdiri di pinggir jalan yang mengakibatkan korban terpental dan jatuh di atas tanah.
Kemudian, mobil yang dikendarai terdakwa baru dapat berhenti setelah menabrak bagian belakang mobil pikap yang terparkir di pinggir jalan.
Akibat perbuatan terdakwa korban I Wayan Mertayasa meninggal dunia di lokasi kejaadian dan mengakibatkan tiga korban mengalami luka serius.
Korban I Wayan Mertayasa saat divisum tim Kedoteran Forensik RSUP Sanglah Denpasar ditemukan luka patah tulang diseluruh tubuhnya dan luka-luka sangat berat.
Selain itu, korban Kadek Meta Adelina mengalami luka-luka maupun patah tulang disekujur tubuhnya dan ditemukan pembengkakan otak akibat benturan benda tumpul yang mengakibatkan korban luka berat.
Kemudian dua korban, I Wayan Mona dan Sang Ayu Nyoman mengalami luka robek pada bagian kepala dan luka-luka disekujur tubuhnya. Mendegar putusan hakim itu, terdakwa dan JPU menyatakan menerima putusan hakim. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015
"Terdakwa terbukti lalai mengendarai motornya dan melanggar Pasal 310 Ayat 4 (primer), 310 Ayat 1 (kedua), Pasal 310 Ayat 2 (ketiga) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan," kata Ketua Majelis Hakim Beslin Sihombing, di Denpasar, Senin.
Vonis hakim terhadap terdakwa itu, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang sebelumnya yang menuntut delapan bulan kurungan penjara.
Hal yang meringankan hukuman terdakwa karena sudah melakukan perdamaian dengan keluarga korban dan memberikan santunan kepada keluarga korban.
Dalam dakwaan disebutkan bahwa pada 10 Februari 2015, Pukul 08.00 Wita, di Simpang Empat Jalan By Pass Ida Bagus Mantra, Denpasar, terdakwa yang mengemudikan mobil Toyota Avansa DK-1547-PC melaju dengan kecepatan 80 kilometer per jam dari arah Denpasar menuju Gianyar.
Terdakwa yang saat itu dalam kondisi mengantuk tidak mengetahui lampu rambu lalu lintas di perempatan jalan itu sudah berkedip-kedip kuning yang seharusnya setiap kendaraan bermotor berhati-hati mengendarai kendaraannya.
Namun, terdakwa tidak melihat korban I Wayan Mertayasa yang sedang membonceng anaknya Kadek Meta Adelina dengan menggunakan sepeda motor Yamaha DK-6848-EJ sudah menyeberang jalan sehingga tabrakan pun tidak dapat dihindari.
Korban Kadek Meta Adelina terpental ke aspal jalan, namun I Wayan Mertayasa yang mengendarai motornya itu justru terseret di bawah kolong mobil milik terdakwa hingga sejauh kurang lebih 30 meter.
Mobil yang dikemudikan terdakwa belum juga berhenti dan kembali menabrak motor Honda DK-4799-BW, yang dikemudikan I Wayan Mona Murdana yang sempat berhenti di perempatan jalan itu, ikut tertabrak yang mengakibatkan korban terpental ke aspal.
Belum selesai menabrak I Wayan Mona, mobil yang dikendarai terdakwa lantas menabrak seorang pejalan kaki, Sang Ayu Nyoman yang saat itu hendak berdiri di pinggir jalan yang mengakibatkan korban terpental dan jatuh di atas tanah.
Kemudian, mobil yang dikendarai terdakwa baru dapat berhenti setelah menabrak bagian belakang mobil pikap yang terparkir di pinggir jalan.
Akibat perbuatan terdakwa korban I Wayan Mertayasa meninggal dunia di lokasi kejaadian dan mengakibatkan tiga korban mengalami luka serius.
Korban I Wayan Mertayasa saat divisum tim Kedoteran Forensik RSUP Sanglah Denpasar ditemukan luka patah tulang diseluruh tubuhnya dan luka-luka sangat berat.
Selain itu, korban Kadek Meta Adelina mengalami luka-luka maupun patah tulang disekujur tubuhnya dan ditemukan pembengkakan otak akibat benturan benda tumpul yang mengakibatkan korban luka berat.
Kemudian dua korban, I Wayan Mona dan Sang Ayu Nyoman mengalami luka robek pada bagian kepala dan luka-luka disekujur tubuhnya. Mendegar putusan hakim itu, terdakwa dan JPU menyatakan menerima putusan hakim. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015