Denpasar (Antara Bali) - Sekretaris Daerah Provinsi Bali Cokorda Ngurah Pemayun mengatakan perekrutan tenaga penyuluh agama Hindu dan penutur bahasa Bali yang akan ditempatkan di setiap "desa pakraman" atau desa adat belum bisa dimulai 2016.
Cok Pemayun di Denpasar, Minggu, mengemukakan, masih banyak hal harus dikaji terkait perekrutan tenaga tersebut yang sebelumnya merupakan usulan dari kalangan DPRD Provinsi Bali supaya tidak mubazir.
"Usul Dewan itu kami apresiasi semuanya. Tetapi kami lihat juga, didukung dengan anggaran supaya tidak mubazir. Siapa yang mau disuluh dan apa manfaatnya," ujarnya.
Mantan Kepala Bappeda Bali itu mengatakan saat ini di bawah Kantor Wilayah Kementerian Agama juga sudah tersebar penyuluh agama yang jumlahnya sekitar 100 orang dan juga telah bertugas pada semua kabupaten/kota di Bali. "Di bawah Biro Kesra juga sudah ada," ucapnya.
Karena itu, pihaknya sampai saat ini masih mengkaji usulan tersebut dan kemungkinan besar tidak bisa direkrut mulai 2016 seperti yang sebelumnya diusulkan DPRD Bali.
"Di sisi lain, jangan sampai ada keinginan menyalurkan penyuluh itu hanya untuk tenaga kontrak saja, tetapi harus bermanfaat," kata Cok Pemayun.
Sebelumnya, Kepala Dinas Kebudayaan Dewa Putu Beratha mengatakan, pihaknya juga sudah dimintai beberapa kajian terkait dengan rencana perekrutan tersebut oleh Sekda Bali.
Pihaknya melihat permasalahan krusial terkait perekrutan tersebut adalah dari sisi regulasi yang menjadi payung hukumnya. "Apa dasar pengangkatannya, apa yang memayungi sehingga penganggarannya nanti benar. Itulah yang sedang dikaji," ucapnya.
Ia mencontohkan, jika memakai sistem kontrak dengan jumlahnya yang ribuan (1.488 desa x 2 orang), tentunya akan merepotkan setiap tahun.
"Selain itu apa boleh juga menggunakan sistem kontrak? Sebenarnya hal ini yang lebih tahu itu Badan Kepegawaian Daerah karena mereka yang melakukan pembinaan SDM," ujar Dewa Beratha. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015
Cok Pemayun di Denpasar, Minggu, mengemukakan, masih banyak hal harus dikaji terkait perekrutan tenaga tersebut yang sebelumnya merupakan usulan dari kalangan DPRD Provinsi Bali supaya tidak mubazir.
"Usul Dewan itu kami apresiasi semuanya. Tetapi kami lihat juga, didukung dengan anggaran supaya tidak mubazir. Siapa yang mau disuluh dan apa manfaatnya," ujarnya.
Mantan Kepala Bappeda Bali itu mengatakan saat ini di bawah Kantor Wilayah Kementerian Agama juga sudah tersebar penyuluh agama yang jumlahnya sekitar 100 orang dan juga telah bertugas pada semua kabupaten/kota di Bali. "Di bawah Biro Kesra juga sudah ada," ucapnya.
Karena itu, pihaknya sampai saat ini masih mengkaji usulan tersebut dan kemungkinan besar tidak bisa direkrut mulai 2016 seperti yang sebelumnya diusulkan DPRD Bali.
"Di sisi lain, jangan sampai ada keinginan menyalurkan penyuluh itu hanya untuk tenaga kontrak saja, tetapi harus bermanfaat," kata Cok Pemayun.
Sebelumnya, Kepala Dinas Kebudayaan Dewa Putu Beratha mengatakan, pihaknya juga sudah dimintai beberapa kajian terkait dengan rencana perekrutan tersebut oleh Sekda Bali.
Pihaknya melihat permasalahan krusial terkait perekrutan tersebut adalah dari sisi regulasi yang menjadi payung hukumnya. "Apa dasar pengangkatannya, apa yang memayungi sehingga penganggarannya nanti benar. Itulah yang sedang dikaji," ucapnya.
Ia mencontohkan, jika memakai sistem kontrak dengan jumlahnya yang ribuan (1.488 desa x 2 orang), tentunya akan merepotkan setiap tahun.
"Selain itu apa boleh juga menggunakan sistem kontrak? Sebenarnya hal ini yang lebih tahu itu Badan Kepegawaian Daerah karena mereka yang melakukan pembinaan SDM," ujar Dewa Beratha. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015