Denpasar (Antara Bali) - PT Jasamarga Bali Tol mengumumkan bahwa Jalan Tol Bali Mandara mengalami kenaikan tarif rata-rata sebesar 10,42 persen terhitung mulai Minggu, 1 November 2015.
"Terhitung mulai 1 November 2015 pukul 00.00 Wita, Jalan Tol Bali Mandara memberlakukan tarif baru," kata Direktur Utama PT Jasamarga Bali Tol, Akhmad Tito Karim di Denpasar, Jumat.
Menurut dia, penghitungan tarif baru itu dengan menghitung tarif lama ditambah dengan inflasi sebesar 10,72 persen berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS) di wilayah Denpasar selama dua tahun terakhir.
Adapun rincian tarif baru tersebut yakni golongan I untuk jenis kendaraan sedan, jip, pick up, dan truk kecil serta bus menjadi Rp11.000 dari semula Rp10.000.
Golongan II untuk jenis kendaraan truk dengan dua gandar menjadi Rp16.500 dari semula Rp15.000, Golongan III untuk jenis kendaraan truk dengan tiga gandar menjadi Rp22.000 dari semula Rp20.000.
Golongan IV untuk truk dengan empat gandar menjadi Rp27.500 dari semula Rp25.000, Golongan V untuk truk dengan lima gandar menjadi Rp33.000 dari semula Rp30.000.
Sedangkan untuk sepeda motor tarif baru menjadi Rp4.500 dari semula Rp4.000.
Kenaikan tarif jalan berbayar itu telah diputuskan oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dengan nomor SK 507KPTS/M/2015 pada 28 Oktober 2015.
Tito lebih lanjut menjelaskan bahwa kenaikan tarif tersebut sesuai dengan pasal 48 Undang-Undang Nomor 38 tahun 2004 tentang Jalan, bahwa evaluasi dan penyesuaian tarif jalan tol dilakukan setiap dua tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi.
Evaluasi dan penyesuaian tarif tersebut dilakukan oleh Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) melalui penghitungan tarif tersebut.
Sebelumnya, BPJT telah menurunkan tim inspeksi untuk menilai standar pelayanan minimal untuk menentukan kenaikan tarif.
Direktur Keuangan PT Jasamarga Bali Tol, Ronny Haryanto menambahkan bahwa pendapatan hasil tol itu akan digunakan untuk mengembalikan modal dan pinjaman termasuk bunga yang digunakan membangun tol.
Selain itu, untuk biaya operasional dan pemeliharaan jalan baik rutin da berkala, gaji petugas, lingkungan sekitar (pelestarian mangrove) dan membayar pajak. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015
"Terhitung mulai 1 November 2015 pukul 00.00 Wita, Jalan Tol Bali Mandara memberlakukan tarif baru," kata Direktur Utama PT Jasamarga Bali Tol, Akhmad Tito Karim di Denpasar, Jumat.
Menurut dia, penghitungan tarif baru itu dengan menghitung tarif lama ditambah dengan inflasi sebesar 10,72 persen berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS) di wilayah Denpasar selama dua tahun terakhir.
Adapun rincian tarif baru tersebut yakni golongan I untuk jenis kendaraan sedan, jip, pick up, dan truk kecil serta bus menjadi Rp11.000 dari semula Rp10.000.
Golongan II untuk jenis kendaraan truk dengan dua gandar menjadi Rp16.500 dari semula Rp15.000, Golongan III untuk jenis kendaraan truk dengan tiga gandar menjadi Rp22.000 dari semula Rp20.000.
Golongan IV untuk truk dengan empat gandar menjadi Rp27.500 dari semula Rp25.000, Golongan V untuk truk dengan lima gandar menjadi Rp33.000 dari semula Rp30.000.
Sedangkan untuk sepeda motor tarif baru menjadi Rp4.500 dari semula Rp4.000.
Kenaikan tarif jalan berbayar itu telah diputuskan oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dengan nomor SK 507KPTS/M/2015 pada 28 Oktober 2015.
Tito lebih lanjut menjelaskan bahwa kenaikan tarif tersebut sesuai dengan pasal 48 Undang-Undang Nomor 38 tahun 2004 tentang Jalan, bahwa evaluasi dan penyesuaian tarif jalan tol dilakukan setiap dua tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi.
Evaluasi dan penyesuaian tarif tersebut dilakukan oleh Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) melalui penghitungan tarif tersebut.
Sebelumnya, BPJT telah menurunkan tim inspeksi untuk menilai standar pelayanan minimal untuk menentukan kenaikan tarif.
Direktur Keuangan PT Jasamarga Bali Tol, Ronny Haryanto menambahkan bahwa pendapatan hasil tol itu akan digunakan untuk mengembalikan modal dan pinjaman termasuk bunga yang digunakan membangun tol.
Selain itu, untuk biaya operasional dan pemeliharaan jalan baik rutin da berkala, gaji petugas, lingkungan sekitar (pelestarian mangrove) dan membayar pajak. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015