Denpasar (Antara Bali) - Wakil Gubernur Bali Ketut Sudikerta mengambil sumpah 240 pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan pemprov setempat, di Denpasar, Jumat.
Sudikerta dalam kesempatan pengambilan sumpah tersebut menekankan tiga hal pada 240 PNS yang diambil sumpahnya yakni agar senantiasa mengutamakan kebersamaan dalam menjalankan tugas, membangun kedisiplinan, dan harus menjalankan semua program sesuai dengan peraturan.
"Ingat jangan sampai salah menjalankan, kalau salah tentu akan berdampak hukum," ucap Sudikerta.
Sementara itu Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Bali Ketut Rochineng dalam sambutannya yang dibacakan oleh Staf Ahli Gubernur Ida Bagus Kade Subiksu menyampaikan, dari 240 PNS yang diambil sumpahnya tersebut terdapat 88 orang CPNS yang menjadi PNS dan 152 orang merupakan PNS yang belum diambil sumpahnya.
PNS yang belum diambil sumpahnya itu, ucap dia, mayoritas merupakan pegawai yang sebelumnya eks pegawai dari sejumlah kantor wilayah kementerian yang kemudian menjadi PNS daerah.
Sedangkan jika dilihat agamanya, dari 240 PNS tersebut terdiri atas 230 orang beragama Hindu, enam orang beragama Islam, dan empat orang beragama Kristen Protestan.
Yang menjadi dasar hukum pengambilan sumpah PNS tersebut adalah Undang-Undang No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah No 21 Tahun 1975 tentang Sumpah/Janji Pegawai Negeri Sipil.
Ia menambahkan, pengambilan sumpah tersebut juga ditujukan untuk membina PNS agar bersih, jujur, dan sadar akan tanggung jawab sebagai unsur aparatur negara yang berfungsi sebagai pelaksana kebijakan publik, pelayan publik, perekat dan pemersatu bangsa.
"Harapan kami agar PNS dapat melaksanakan tugas dengan penuh kesetiaan dan ketaatan terhadap Pancasila, UUD 1945, negara dan pemerintah," ucapnya.
Acara pengambilan sumpah juga disaksikan oleh Inspektur Provinsi Bali Ketut Teneng dan Asisten III Setda Provinsi Bali I Gusti Ngurah alit, dengan didampingi oleh rohaniawan. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015
Sudikerta dalam kesempatan pengambilan sumpah tersebut menekankan tiga hal pada 240 PNS yang diambil sumpahnya yakni agar senantiasa mengutamakan kebersamaan dalam menjalankan tugas, membangun kedisiplinan, dan harus menjalankan semua program sesuai dengan peraturan.
"Ingat jangan sampai salah menjalankan, kalau salah tentu akan berdampak hukum," ucap Sudikerta.
Sementara itu Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Bali Ketut Rochineng dalam sambutannya yang dibacakan oleh Staf Ahli Gubernur Ida Bagus Kade Subiksu menyampaikan, dari 240 PNS yang diambil sumpahnya tersebut terdapat 88 orang CPNS yang menjadi PNS dan 152 orang merupakan PNS yang belum diambil sumpahnya.
PNS yang belum diambil sumpahnya itu, ucap dia, mayoritas merupakan pegawai yang sebelumnya eks pegawai dari sejumlah kantor wilayah kementerian yang kemudian menjadi PNS daerah.
Sedangkan jika dilihat agamanya, dari 240 PNS tersebut terdiri atas 230 orang beragama Hindu, enam orang beragama Islam, dan empat orang beragama Kristen Protestan.
Yang menjadi dasar hukum pengambilan sumpah PNS tersebut adalah Undang-Undang No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah No 21 Tahun 1975 tentang Sumpah/Janji Pegawai Negeri Sipil.
Ia menambahkan, pengambilan sumpah tersebut juga ditujukan untuk membina PNS agar bersih, jujur, dan sadar akan tanggung jawab sebagai unsur aparatur negara yang berfungsi sebagai pelaksana kebijakan publik, pelayan publik, perekat dan pemersatu bangsa.
"Harapan kami agar PNS dapat melaksanakan tugas dengan penuh kesetiaan dan ketaatan terhadap Pancasila, UUD 1945, negara dan pemerintah," ucapnya.
Acara pengambilan sumpah juga disaksikan oleh Inspektur Provinsi Bali Ketut Teneng dan Asisten III Setda Provinsi Bali I Gusti Ngurah alit, dengan didampingi oleh rohaniawan. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015