Palembang (Antara Bali) - Presiden Joko Widodo menegaskan pemerintah
telah menghentikan pemberian izin konsesi perkebunan kelapa sawit dan
hutan tanaman industri di lahan gambut menyusul kebakaran hutan dan
lahan yang menimbulkan bencana kabut asap di wilayah Sumatera dan
Kalimantan.
"Tidak ada lagi pemberian izin konsesi membuka perkebunan sawit di lahan gambut. Pemerintah akan melakukan moratorium," kata Jokowi dalam pertemuan khusus dengan sejumlah pemimpin redaksi media cetak di Palembang, Kamis malam.
Kepala Negara didampingi Mensekab Pramono Anung, Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup Siti Nurbaya, dan Kepala Staf Kepresidenan Tetan Masduki menjelaskan bahwa izin konsesi perkebunan di lahan gambut saat ini sudah mencapai 8,2 juta hektare atau dalam sepuluh tahun terakhir ini terjadi penambahan 6,3 juta hektare.
Menurut dia, kalau pun ada pemberian izin konsesi perkebunan di lahan gambut itu sudah mendapat sertifikasi. Itupun jenis tanaman bukan komoditas kelapa sawit tetapi kayu-kayuan seperti kayu ramin sebagai tanaman penghijauan.
Oleh sebab itu, Presiden Jokowi memerintahkan Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup Siti Nurbaya agar memperketat semua bentuk perizinan tentang kehutanan dan perkebunan dan merevisi izin-izin yang telah dikeluarkan.
"Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup saya minta untuk merevisi kembali izin-izin tentang kehutanan dan perkebunan, sehingga masalah kebakaran hutan dan lahan seperti yang terjadi saat ini tidak terulang lagi masa yang akan datang," katanya.
Sementara itu, Menteri Kehutanan dan LH Siti Nurbaya menambahkan perusahaan perkebunan yang lahannya terbakar harus melakukan pemadaman hingga tuntas dan memperbanyak kanal-kanal sebagai sumber air, serta melengkapi peralatan pemadaman api. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015
"Tidak ada lagi pemberian izin konsesi membuka perkebunan sawit di lahan gambut. Pemerintah akan melakukan moratorium," kata Jokowi dalam pertemuan khusus dengan sejumlah pemimpin redaksi media cetak di Palembang, Kamis malam.
Kepala Negara didampingi Mensekab Pramono Anung, Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup Siti Nurbaya, dan Kepala Staf Kepresidenan Tetan Masduki menjelaskan bahwa izin konsesi perkebunan di lahan gambut saat ini sudah mencapai 8,2 juta hektare atau dalam sepuluh tahun terakhir ini terjadi penambahan 6,3 juta hektare.
Menurut dia, kalau pun ada pemberian izin konsesi perkebunan di lahan gambut itu sudah mendapat sertifikasi. Itupun jenis tanaman bukan komoditas kelapa sawit tetapi kayu-kayuan seperti kayu ramin sebagai tanaman penghijauan.
Oleh sebab itu, Presiden Jokowi memerintahkan Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup Siti Nurbaya agar memperketat semua bentuk perizinan tentang kehutanan dan perkebunan dan merevisi izin-izin yang telah dikeluarkan.
"Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup saya minta untuk merevisi kembali izin-izin tentang kehutanan dan perkebunan, sehingga masalah kebakaran hutan dan lahan seperti yang terjadi saat ini tidak terulang lagi masa yang akan datang," katanya.
Sementara itu, Menteri Kehutanan dan LH Siti Nurbaya menambahkan perusahaan perkebunan yang lahannya terbakar harus melakukan pemadaman hingga tuntas dan memperbanyak kanal-kanal sebagai sumber air, serta melengkapi peralatan pemadaman api. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015