Mangupura (Antara Bali) - Pengacara Erwin Siregar Pasca-ditetapkannya Joshua Ronald Terellick, seorang warga negara Australia sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan lalulintas yang menyebabkan seorang Bali meninggal, minta penangguhan penahanan kepada Polres Badung.

Erwin Siregar, pengacara Joshua di Mangupura, Selasa mengatakan, selain untuk melongok keadaan kliennya di dalam sel tahanan Polres Badung, kedatangannya juga berkaitan dengan mengajukan penangguhan penahanan.

"Saya ke sini selain menengok Joshua, juga akan membicarakan soal penangguhan penahanan terhadap klien saya kepada pihak kepolisian Polres Badung, " ujar Erwin Siregar.

Menurut Erwin, kliennya sudah bersikap bertanggung-awab atas kejadian peristiwa kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan Putu Agus Adriana (22), warga Banjar Cica Abianbase, Mengwi, Kabupaten Badung, meninggal dunia.

"Dengan datang kembali ke Bali untuk menemui keluarga korban untuk bertanggungjawab dan meminta maaf, saya rasa sudah menunjukkan itikad baik. Dua belah pihak sudah sepakat untuk berdamai, jadi saya akan minta soal penangguhan penahanan secepatnya," ujar Erwin Siregar.

Ia mengatakan, jika penangguhan tidak bisa diupayakan , prosedur hukum pun akan dilayani jika memang demikian aturannya. "Jika harus melewati tahapan prosedur hukum, kami siap mengawal kasus ini sampai tuntas, " kata Erwin Siregar.

Pasca-kejadian yang merenggut korban jiwa itu Joshua Ronald Terellick ditetapkan sebagai tersangka dalam penyelesaian kasus kecelakaan lalu lintas secara hukum. Peristiwa tersebut terjadi pada bulan Juli 2015 dan wisatawan asal negeri kangguru itu telah ditahan di Polres Badung sejak 8 Oktober 2015.(WDY)

Pewarta: Pewarta: Pande Yudha

Editor : I Gusti Bagus Widyantara


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015