Jakarta (Antara Bali) - Sejumlah konfederasi dan federasi serikat pekerja yang tergabung dalam Komite Aksi Upah (KAU) beranggotakan puluhan juta buruh akan melakukan sejumlah aksi sejak Oktober hingga Desember 2015 untuk menolak Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Pengupahan (RPP Pengupahan).

"Aksi buruh akan dilakukan setiap hari baik di Istana Presiden maupun di kawasan-kawasan industri se-Indonesia," kata Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal melalui siaran pers diterima di Jakarta, Senin.

Dalam aksi tersebut, buruh akan menolak formula kenaikan upah minimum berdasarkan inflasi dan pertumbuhan produk domestik bruto (PDB) serta akan memperjuangkan kenaikan upah minimum 2016 di kisaran 22 persen hingga 25 persen.

Aksi buruh di kawasan industri akan dilakukan di Pulo Gadung, Cakung, MM 2100, Jababeka, Ejip, KICC Karawang, ngoro Sidoarjo, PIR Pasuruan, KIM Medan, Cikupa Tangerang dan lain-lain.

"Pada 27 Oktober massa Serikat Pekerja Nasional (SPN) akan melakukan aksi di Istana Presiden diikuti Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) dan buruh tekstil pada 28 Oktober," tuturnya.

Pada 28 Oktober hingga 30 Oktober, serikat pekerja jalan tol juga akan melakukan aksi dengan menutup jalan tol di seluruh Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi.

Buruh juga akan menggelar mimbar rakyat pada 29 Oktober dan pada 30 Oktober 50 ribu massa KSPI dan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) akan melakukan aksi di Istana Presiden.

"Sepanjang November aksi buruh akan dilakukan di kantor bupati/wali kota dan gubernur, kawasan industri dan pelabuhan. Puncaknya, pada Desember, lima juta buruh di 200 kabupaten/kota akan melakukan mogok nasional," pungkasnya. (WDY)

Pewarta: Pewarta: Dewanto Samodro

Editor : I Gusti Bagus Widyantara


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015