Denpasar (Antara Bali) - Ketua Panitia Khusus Ranperda Arahan Peraturan Zonasi (APZ) DPRD Bali Kadek Diana mengatakan berbagai masukan dari kabupaten dan kota untuk penyempurnaan dalam menerbitkan Perda APZ tersebut, antara lain ada masukan terkait jarak sempadan pantai.

"Sebelum melakukan rapat gabungan anggota Dewan, kami sudah melakukan sosialisasi dan mengundang dari pemerintah kabupaten dan kota guna mendapatkan masukan terkait Ranperda APZ tersebut," kata Diana saat pemaparan perkembangan pembahasan Ranperda APZ di Gedung DPRD Bali, Kamis.

Ia mengatakan masukan yang paling mendasar adalah mengenai sempadan pantai. Masukan ini mendapatkan masukan dari Pemerintah Kabupaten Badung dan Kota Denpasar. Karena realitas di lapangan jika diterapkan, maka keberadaan fasilitas penunjang pariwisata banyak yang akan tergusur.

"Oleh karena itu, Pemerintah Kabupaten Badung dan Kota Denpasar mengusulkan persyaratan fasilitas penunjang pariwisata agar aturan sempadan kurang dari 100 meter. Artinya dalam radius itu bisa dimanfaatkan, karena melihat topografi jarak antara pantai dengan daratan sangat dekat," ucap poltikus PDIP.

Menurut dia, semua masukan dan aspirasi tersebut ditampung dan dibahas lebih lanjut melalui Pansus APZ, sehingga tidak bertentangan dengan perundang-undangan maupun Perda yang telah ada sebelumnya.

"Pertemuan kali ini sebagai bahan penyampaikan terkait kinerja Pansus APZ, karena itu diharapkan rapat gabungan ini ada masukan dari anggota Dewan, sebelum Ranperda ini dibahas dalam sidang paripurna DPRD," ucapnya.

Dikatakan penerbitan Perda APZ dalam upaya memudahkan kabupaten dan kota melakukan perencanaan detail tata ruang daerah bersangkutan, sehingga ada pedoman selanjutnya di kabupaten dan kota di Bali.

Oleh karena itu, kata politikus PDIP, nantinya Perda APZ menjadi acuan dasar untuk penyusunan perencanaan detail tata ruang kabupaten dan kota di Bali.

Ia berharap kepada masyarakat untuk mengerti dan memahami pembahasan Ranperda APZ itu. Jangan dikira semata-mata pembahasan APZ untuk kepentingan reklamasi di Teluk Benoa.

"Soal perencanaan reklamasi di Teluk Benoa semuanya kewenangan ada di Pemerintah Pusat. Bukan di Provinsi Bali. Hal ini yang harus diketahui masyarakat," katanya.

Diana lebih lanjut mengatakan dengan Perda APZ diharapkan pembangunan di Bali ke depannya lebih tertata dan menjadi perencanaan yang mendasar pada setiap pembangunan.

"APZ tersebut akan menjadi acuan dan pedoman bila pemerintah kabupaten dan kota merencanakan pembangunan sehingga tidak ada masyarakat yang dirugikan. Begitu juga daerah pesisir yang rawan dengan abrasi agar diusulkan ke pemerintah daerah maupun pusat untuk dilakukan pembangunan penah abrasi atau di reklamasi," kata Kadek Diana menegaskan. (WDY)

Pewarta: Pewarta: I Komang Suparta

Editor : I Gusti Bagus Widyantara


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015