Denpasar (Antara Bali) - Rapat Panitia Khusus Rencana Peraturan Daerah Arahan Peraturan Zonasi (APZ) dengan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten dan Kota Se-Bali berjalan alot karena membahas jarak sempadan pantai dengan pembangunan fasilitas penunjang pariwisata.

Ketua Pansus Perda APZ DPRD Bali Kadek Diana di Denpasar, Kamis mengatakan dalam rapat dengan jajaran Bappeda provinsi, kabupaten dan kota tersebut masih membahas masalah draf yang akan selanjutnya diajukan ke Kementerian Dalam Negeri guna dikaji lebih lanjut.

"Kami mendapatkan sejumlah masukan terkait Ranperda APZ tersebut. Di antaranya mengenai batas sempadan yang bisa membangun fasilitas penunjang pariwisata," katanya.

Memang dalam Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2009 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Bali menyebutkan, bahwa batas garis sempadan pantai untuk dapat membangun penunjang pariwisata adalah 100 meter.

"Namun dalam Ranperda APZ ini mendapatkan masukan dari daerah kabupaten dan kota untuk disesuaikan dengan topografi daerah. Mereka mengusulkan bisa membangun fasilitas penunjang pariwisata lebih kurang 100 meter," ucap politikus PDIP.

Ia mengatakan dari masukan tersebut mendapatkan masukan dari pemerintah kabupaten dan kota agar kurang dari 100 meter. Artinya dari garis sempadan pantai yang telah ditentukan dalam Perda RTRWP itu bisa dimanfaatkan oleh pemilik atau pengelola lahan itu.

"Mereka mengharapkan ada kebijakan dalam penentuan garis sempadan pantai yang telah ditentukan dan mengacu pada UU maupun Perda RTRWP Bali, sehingga dapat dimanfaatkan berdasarkan zona. Artinya pemanfaatan itu pun memerlukan kajian lebih mendalam," ucapnya.

Ketua Bappeda Kabupaten Badung Wayan Suambara mengharapkan dalam membuat Perda APZ tersebut ada suatu kebijakan dalam penentuan garis sempadan pantai.

"Kami mengharapkan dari garis sempadan pantai yang telah ditentukan dalam UU maupun Perda RTRWP Bali ada kebijakan dan kelonggaran agar bisa dimanfaatkan dari ketentuan tersebut," katanya.

Hal tersebut, kata dia, dengan alasan topografi di masing-masing kabupaten di Bali berbeda. Misalnya di Bali bagian selatan akan berbeda dengan di Bali bagian utara.

"Bila aturan itu menjadi acuan, maka kami yakin sepanjang pantai di Bali tidak akan ada pembangunan fasilitas penunjang pariwisata, seperti restoran dan lainnya. Alasan itulah kami mengusulkan dalam draf itu usulannya ada kebijakan," katanya. (WDY)

Pewarta: Pewarta: I Komang Suparta

Editor : I Gusti Bagus Widyantara


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015