Negara (Antara Bali) - Penyelundupan ribuan bibit lobster, lewat Pelabuhan Gilimanuk, Kabupaten Jembrana dengan tujuan Pulau Jawa digagalkan petugas Balai Karantina Ikan.
"Kami mendapatkan informasi ada mobil mengangkut ribuan bibit lobster, dari Lombok, Nusa Tenggara Barat. Setelah kami jaga sekitar tujuh jam dari Sabtu malam hingga Minggu pagi, penyelundupan ini berhasil kami ungkap," kata Penanggungjawab Balai Karantina Ikan Kelas I Denpasar, Wilayah Kerja Gilimanuk Husaini, Senin.
Ia mengatakan, bibit lobster yang berjumlah sekitar 4.200 ekor tersebut, diangkut dengan mobil pick up Nopol P8906VG, yang dikemudikan Sub (40), warga Kabupaten Banyuwangi, Provinsi Jawa Timur.
Rencananya, bibit lobster yang dikirim oleh HR di Lombok ini, akan diserahkan kepada BW, warga Desa Bulusan, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur.
"Untuk mengelabuhi petugas, bibit lobster dimasukkan dalam kantor plastik, kemudian ditempatkan ke dalam lima kardus. Kardus tersebut ditaruh di dasar bak mobil dengan ditutupi keranjang buah, karpet dan terpal," ujarnya.
Menurutnya, bibit lobster jeni mutiara ini, biasanya diekspor ke beberapa negara Asia Tenggara seperti Vietnam, untuk dibesarkan disana kemudian dijual kembali ke Indonesia.
Di pasaran, katanya, harga satu ekor bibit mencapai Rp26 ribu yang memang cukup banyak ada di perairan kawasan timur Indonesia.
Ia mengatakan, untuk menjaga habitat lobster, Menteri Kelautan Dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengeluarkan aturan yang melarang penangkapan lobster, dengan panjang kurang dari delapan centimeter.
"Selain itu, lobster yang sedang bertelur juga dilarang untuk ditangkap. Ribuan bibit lobster ini langsung kami lepas di perairan Selat Bali, karena memang ada habitatnya disitu," katanya.
Untuk pelaku, menurutnya, diancam dengan Undang-Undang No 45 Tahun 2009 Tentang Kelautan Dan Perikanan, dengan ancaman enam tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar.(GBI)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015
"Kami mendapatkan informasi ada mobil mengangkut ribuan bibit lobster, dari Lombok, Nusa Tenggara Barat. Setelah kami jaga sekitar tujuh jam dari Sabtu malam hingga Minggu pagi, penyelundupan ini berhasil kami ungkap," kata Penanggungjawab Balai Karantina Ikan Kelas I Denpasar, Wilayah Kerja Gilimanuk Husaini, Senin.
Ia mengatakan, bibit lobster yang berjumlah sekitar 4.200 ekor tersebut, diangkut dengan mobil pick up Nopol P8906VG, yang dikemudikan Sub (40), warga Kabupaten Banyuwangi, Provinsi Jawa Timur.
Rencananya, bibit lobster yang dikirim oleh HR di Lombok ini, akan diserahkan kepada BW, warga Desa Bulusan, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur.
"Untuk mengelabuhi petugas, bibit lobster dimasukkan dalam kantor plastik, kemudian ditempatkan ke dalam lima kardus. Kardus tersebut ditaruh di dasar bak mobil dengan ditutupi keranjang buah, karpet dan terpal," ujarnya.
Menurutnya, bibit lobster jeni mutiara ini, biasanya diekspor ke beberapa negara Asia Tenggara seperti Vietnam, untuk dibesarkan disana kemudian dijual kembali ke Indonesia.
Di pasaran, katanya, harga satu ekor bibit mencapai Rp26 ribu yang memang cukup banyak ada di perairan kawasan timur Indonesia.
Ia mengatakan, untuk menjaga habitat lobster, Menteri Kelautan Dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengeluarkan aturan yang melarang penangkapan lobster, dengan panjang kurang dari delapan centimeter.
"Selain itu, lobster yang sedang bertelur juga dilarang untuk ditangkap. Ribuan bibit lobster ini langsung kami lepas di perairan Selat Bali, karena memang ada habitatnya disitu," katanya.
Untuk pelaku, menurutnya, diancam dengan Undang-Undang No 45 Tahun 2009 Tentang Kelautan Dan Perikanan, dengan ancaman enam tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar.(GBI)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015