Jakarta (Antara Bali) - Wakil Ketua Badan Legislasi, Firman Soebagyo menyatakan, pembahasan revisi Rancangan Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Badan Legislatif ditunda.

PDIP yang menjadi motor revisi RUU KPK itu belum menyerahkan penyempurnaan draf revisi RUU KPK tersebut, katanya di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin.

"Sampai sekarang belum ada hasil penyempurnaan yang disampaikan. Nanti kalau sudah ada penyempurnaan baru kita bahas," katanya.

Selain revisi UU KPK, pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengampunan Nasional juga akan ditunda.

Menurut dia, pembahasan itu akan dilakukan bersamaan dengan revisi UU KPK. Namun, Firman belum dapat memastikan sampai kapan penundaan itu akan dilakukan.

"Untuk efisiensi waktu, kita tunda juga pembahasannya," ujarnya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI, Agus Hermanto menyatakan, revisi UU KPK belum diperlukan saat ini.

“Fraksi Partai Demokrat menilai, tidak perlu dilakukan revisi UU KPK tersebut untuk saat ini. Kalau proses berjalan atau direvisi, tujuannya untuk memperkuat KPK,” kata Agus. (WDY)

Pewarta: Pewarta: Zul Sikumbang

Editor : I Gusti Bagus Widyantara


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015