Denpasar (Antara Bali) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut pengguna sabu-sabu, I Kadek Depriyadi (19) dengan hukuman tiga tahun penjara.

Terdakwa tanpa hak dan melawan hukum menggunakan narkotika golongan I bukan tanaman untuk dirinya sendiri, kata JPU Made Dwipa Umbara, di Denpasar, Kamis.

Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Made Sukereni itu, jaksa menjerat terdakwa dengan pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Hal yang memberatkan tuntutan terdakwa karena bertentangan dengan program pemerintah yang sedang gencar-gencarnya memberantas penyalahgunaan narkotika.

Kemudian, yang meringankan tuntutan terdakwa karena belum pernah dihukum, mengakui secara terus terang perbuatannya bersalah, menyesali perbuatannya, dan memiliki orang tua yang sakit-sakitan.

Dalam dakwaan disebutkan, terdakwa ditangkap petugas dari Polda Bali di depan rumahnya Jalan Imam Bonjol, Gang mangga, Denpasar, pada 12 Juni 2015, pukul 15.30 Wita karena menyimpan sabu-sabu seberat 0,30 gram di bawah kolong meja yang berada di dalam kamarnya.

Kepada petugas terdakwa mengakui barang terlarang itu dibeli dari temannya Gustu untuk digunakan sendiri dan telah menggunakan sabu-sabu sejak satu tahun lalu.

Terdakwa yang tidak memiliki izin dari pihak berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika itu, kemudian dibawa ke kantor polisi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (WDY)

Pewarta: Pewarta: I Made Surya

Editor : I Made Surya


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015